Sosok Mahasiswi F & Hubungannya dengan Eks Kapolres Ngada, Sediakan Korban Pencabulan Diberi Rp7000

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADI TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Fajar saat ini ditahan di Mabes Polri.

BANGKAPOS.COM - Sosok F, seorang mahasiswi ternyata menjadi pemasok korban yang akan dicabuli eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

F lah yang mencari korban yang akan dicabuli oleh eks Kapolres Ngada.

Misalnya, satu di antara korban bahkan diberi F uang Rp7000 untuk tutup mulut pada orangtuanya.

Korban meliputi tiga anak di bawah umur serta seorang dewasa berusia 20 tahun.

Penyidik juga mendalami keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F, yang diduga mencari korban dan membawanya ke hotel untuk dicabuli oleh AKBP Fajar.

Keduanya dikabarkan berkenalan melalui aplikasi MiChat dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

Saat ini, F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa F menerima Rp3 juta setelah membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.

Korban merupakan anak pemilik kos tempat F tinggal.

Selain itu, AKBP Fajar diduga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno di Australia.

 Sejumlah barang bukti, termasuk delapan video asusila dan pakaian korban, telah diamankan.

Hasil visum para korban juga dijadikan sebagai bukti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa motif pelaku masih diselidiki.

AKBP Fajar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal perzinaan di luar ikatan yang sah.

Kasus ini terungkap setelah otoritas Australia menemukan video asusila yang diunggah dari wilayah Kupang, NTT.

AKBP Fajar juga disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Hasil tes urine AKBP Fajar dinyatakan positif, namun penyidik belum menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba karena fokus pada perlindungan hak-hak korban.

AKBP Fajar juga diduga melanggar kode etik berat sebagai anggota Polri.

Kasus ini masih terus diselidiki, dan proses hukum terhadap AKBP Fajar dan F akan terus berlanjut.

Sosok F

Kini, F telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

F berpotensi jadi tersangka karena terlibat dalam kasus pencabulan tersebut.

Sedangkan AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Lantas, siapa sosok F yang berperan mencari dan membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan AKBP Fajar.

Melansir Poskupang.com, F berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

F tinggal di kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.

Masih menurut sumber itu, F telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.

F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.

Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur. (tribunnews/ Bangkapos.com)

Berita Terkini