Sosok Priguna Anugerah Pratama alias PAP Dokter PPDS Unpad yang Bius Lalu Rudapaksa Keluarga Pasien

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER PPDS UNPAD - Priguna Anugerah Pratama adalah inisial PAP, seorang dokter PPDS Unpad yang membius FH, anggota keluarga pasien lalu merudapaksanya. Priguna Anugerah Pratama berusia 31 tahun dan sudah memiliki istri. Dia dikabarkan menikah pada 2023.

BANGKAPOS.COM - Nama Priguna Anugerah Pratama alias PAP. mahasiswa Program Studi Spesialis Anestesi (PPD) Universitas Padjajaran (Unpad) kini jadi sorotan.

Priguna Anugerah Pratama adalah inisial PAP, seorang dokter PPDS Unpad yang membius FH, anggota keluarga pasien lalu merudapaksanya.

Siapa sosok Priguna lebih jauh dan bagaimana kronologinya versi polisi?

Priguna Anugerah Pratama berusia 31 tahun dan sudah memiliki istri.

Dia dikabarkan menikah pada 2023.

Priguna , terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung, pada 17 Februari 2025.

Dia tercatat sebagai mahasiswa dengan nomor induk mahasiswa (NIM) 1301211230507 dengan status sebagai mahasiswa aktif tahun 2024/2025 Genap. 

Baca juga: Kronologi Ridwan Kamil Biayai Persalinan Lisa Mariana Diungkap Ayu Aulia : Tadinya Bapak Tidak Mau

Priguna Anugerah Pratama yang merupakan kelahiran 14 Juli 1994 ini adalah warga Pontianak.

Dia tinggal di kawasan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Berdasar informasi yang dihimpun Tribunnews dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi, Priguna Anugerah Pratama tercatat sebagai mahasiswa program S1 Sarjana Kedokteran di Universitas Kristen Maranatha Bandung. 

Tanggal masuk sebagai mahasiswa pada 27 Agustus 2012 dengan NIM 1210128 dengan status sebagai peserta didik baru dengan status terakhir sebagai mahasiswa S1 atau lulus pada 2015/2016 Genap.

Priguna kemudian menempuh jenjang studi Profesi Dokter (Koass) di kampus yang sama dengan tanggal masuk pada 15 Agustus 2016 dan dinyatakan lulus di 2018/2019 Ganjil.

Saat dia melakukan perkosaan terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna sedang mengikuti Program Profesi Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi semester II di Universitas Padjadjaran Bandung dengan tempat praktik di RS Hasan Sadikin.      

Bius Lalu Rudapaksa

Priguna Anugerah Pratama diduga kuat memperkosa diduga merudapaksa seorang perempuan berinisial FH (21) yang tengah menunggu ayahnya yang sedang dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa perkosaan tersebut dia lakukan pada pertengahan Ramadan di bulan Maret 2025 di lantai 7 salah satu gedung RS Hasan Sadikin Bandung.

Priguna mengelabui korbannya dengan alasan medis, yakni melakukan pemeriksaan darah crossmatch untuk mencocokkan darah yang dibutuhkan untuk transfusi ayahnya di ICU.

Dia mengajak korbannya ke ruangan kosong di lantai 7 RS Hasan Sadikin.

Dia meminta korban berganti pakaian dengan mengenakan pakaian pasien.

Priguna kemudian menyuntikkan cairan mengandung obat bius jenis Midazolam, hingga korban kehilangan kesadaran. 

Priguna kemudian leluasa melakukan rudapaksa.

Dugaan sementara, Priguna tidak melakukan kali ini saja.

Korban yang siuman beberapa jam kemudian merasakan nyeri pada kemaluan selain juga rasa nyeri di bagian tangan bekas jarum infus.

Korban yang curiga menjadi korban rudapaksa Priguna, kemudian meminta visum ke pihak rumah sakit dan didapati jejak sperma di kemaluan korban.

Polda Jabar turun tangan langsung mengungkap kasus ini dan sudah menahan Priguna sejak Maret 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa kini pelaku sudah ditahan. 

"Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Hendra menjelaskan, Priguna merupakan dokter pelajar dari Unpad yang tengah mengambil spesialis anastesi di RSHS Bandung.

Pelaku ini melakukan pengecekan darah ke keluarga pasien, FH (21).

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.

Priguna kini dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polisi Ungkap Kronologi Rudapaksa Priguna Terhadap FH

Hendra mengatakan, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7. Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.

Priguna kemudian menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.

"Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

"Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Hendra. 

Tanggapan Unpad dan RS Hasan Sadikin

Universitas Padjajaran dan RSHS menyatakan mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. 

Pihak Unpad dan RSHS juga menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung. 

Terkait status pelaku, Unpad menegaskan bahwa PAP bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut. Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus. 

“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut. 

Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku. 

(Tribunnnews/ Bangkapos.com)

Berita Terkini