BANGKAPOS.COM, BANDUNG - Korban asusila Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), ternyata tidak hanya satu orang.
Setelah viral pengakuan anak pasien dirudapaksa oleh Priguna, kini ada dua korban lain mengungkapkan hal yang sama.
Dua korban yang baru melapor ini berusia 21 tahun dan 31 tahun. Modusnya sama seperti terjadi pada FH (21), gadis yang sedang menunggu orangtuannya yang sakit.
Baca juga: Sosok Priguna Anugerah Pratama alias PAP Dokter PPDS Unpad yang Bius Lalu Rudapaksa Keluarga Pasien
Kejadian dialami dua korban terbaru ini sebelum pemerkosaan dialami FH.
Fakta baru ini diungkap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Kejadiannya sama yakni di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dokter residen cabul yang tengah menempuh spesialis anastesi ini menurut Surawan juga melakukan perbuatan bejarnya pada 2 orang lain.
Kedua korban lagi ini berusia 21 tahun dan 31 tahun.
Keduanya sudah menjalani pemeriksaan kemarin.
"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka,"katanya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Disebutkan polisi, kedua korban mendapatkan perlakuan tak senonoh pada pertengahan Maret silam.
"Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21)," imbuhnya.
Kombes Surawan menegaskan, modus yang digunakan pelaku Priguna Anugerah ini sama dengan para korbannya.
Untuk ke kedua korban tambahan ini, kata Surawan, dengan dalih akan melakukan analisa anastesi dan uji alergi terhadap obat bius.
"Dengan modus sama, korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7. Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," katanya.
Baca juga: Sosok dan Profesi Istri Priguna, Dokter Residen FK Unpad Rudapaksa Anak Pasien, Punya Paras Cantik
Disinggung terkait pengawasan dari RSHS lantaran kejadian ini terjadi berulang, Surawan pun menyebut hal ini merupakan insiden.
Selain itu, ruangan tersebut memang belum digunakan sehingga RS pun akan melakukan evaluasi pengawasan, terutama dokter residen yang nanti sudah akan bekerjasama juga dengan Polda Jabar untuk pengawasan dokter residen ini.
Wagub Minta Jangan Takut Melapor
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan meminta korban lain dari oknum dokter bernama Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.
Pemerintah Provinsi Jabar dipastikan akan memberikan pendampingan untuk memberikan rasa aman terhadap para korban.
"Jangan takut, silakan korban lapor, kita dampingi," kata Erwan di Cimahi, Kamis (10/4/2025).
Erwan mengungkapkan, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap dua orang lain yang diduga kuat turut menjadi korban pelecehan seksual PAP.
"Sekarang bermunculan tidak hanya satu korban, muncul dua korban, berarti ada 3, mungkin masih banyak, sedang ditelusuri oleh kepolisian," ungkapnya.
Erwan turut mengutuk perbuatan bejat PAP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dia pun turut menyentil manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk melakukan evaluasi agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Saya sangat menyayangkan sekali seorang calon dokter spesialis, masih muda, usia 31 tahun melakukan hal-hal yang tidak senonoh, yang tidak patut. Ini jadi pelajaran buat kita dan RSHS untuk bisa lebih memperketat lagi," pungkasnya.
Diketahui, PAP tengah menempuh pendidikan spesialis di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen di RSHS Bandung.
PAP diduga melakukan rudapaksa terhadap wanita inisial FH (21), anak dari pasien yang tengah menjalani perawatan di RSHS. Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025.
Polisi dari Ditkrimum Polda Jabar telah menetapkan PAP sebagai tersangka dan masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
Polisi Bantah Keluarga Korban Cabut Laporan
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan membantah terkait keterangan kuasa hukum pelaku pencabulan yang menyebut pihak keluarga korban telah mencabut laporan kepolisian atas aksi bejat yang dilakukan Priguna Anugerah yang merupakan dokter residen dari Unpad di RSHS Bandung.
"Enggak ada (pencabutan). Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya. Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada, sebab ini adalah perbuatan berulang," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Dia menegaskan, salah satu perbuatan yang tak bisa dilakukan restorative justice (RJ) ialah perbuatan yang dilakukan berulang.
Surawan juga mengatakan, sejauh ini dari bukti yang ada baik rekaman CCTV atau kesaksian para saksi, belum menunjukan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Si pelaku lakukan aksinya ini belum lama. Kami sekarang sedang lakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dengan mendapatkan dukungan dari Pusdokkes dan mungkin tiga sampai empat hari hasilnya keluar," katanya.
Penasehat hukum Priguna Anugerah, yakni Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, Kamis (11/4/2025) memberikan pernyataan bahwa sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.
"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya.
Pihak pelaku, lanjut Ferdy, telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan Priguna, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.
"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).
Terkait pertemuan dengan pihak keluarga korban, Ferdy mengatakan mereka sudah melakukan pertemuan sebelum kasus ini mencuat ke publik untuk duduk bersama, sehingga kata Ferdy, sampai sekarang sebetulnya tak ada permasalahan.
Meskipun sudah ada pertemuan kedua belah pihak, Ferdy pun mengakui jika proses hukum tentu akan tetap berjalan.
Dia menegaskan, dalam pertemuan tu sempat ada bukti pencabutan laporan meskipun tak akan mempengaruhi proses hukum.
"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.
Pelaku Mengidap Kelainan Seksual
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkap bahwa Priguna Anugerah Pratama (31), pelaku rudapaksa pendamping pasien berinisial FH (21), mengidap kelainan seksual Somnofilia atau Somnophilia.
Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.
Menurut Kombes Pol Surawan, Priguna memiliki kelainan perilaku seksual berupa senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
Priguna secara sadar atau tahu bahwa dirinya mengidap kelainan seksual.
"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikolog. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," kata Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Mengutip Wikipedia, Somnofilia atau Somnophilia berasal dari bahasa Latin somnus "tidur" dan bahasa Yunani philia "persahabatan".
Somnophilia adalah parafilia di mana seorang individu menjadi terangsang secara seksual oleh seseorang yang sedang tidur atau tidak sadar.
Kamus Psikologi mengkategorikan Somnophilia dalam klasifikasi parafilia predator.
(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama, Rahmat Kurniawan) (Tribunnews.com/Dewi Agustina)