“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda,” kata Surawan dikutip Antara.
Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan di RSHS.
Selain terancam pasal berlapis, Priguna juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) terduga pelaku sehingga Priguna tidak bisa berpraktik sebagai dokter seumur hidup.
Sebagai informasi, Priguna merupakan dokter Program Pendidikan Doktes Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
Sebanyak tiga wanita diperkosa dr Priguna di dalam ruangan yang sama.
Pelaku memiliki dalih yang berbeda-beda terhadap para korbannya.
Berbeda dengan korban FH (21) yang berstatus anak pasien, dua korban lainnya yakni merupakan pasien.
Priguna tega memperkosa pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS.
Kedua pasien itu diperkosa di waktu yang berbeda, namun dalam jarak yang berdekatan, bahkan dengan FH.
Korban pertama berusia 21 tahun, diperkosa saat sedang dirawat di RSHS pada 10 Maret 2025.
Sementara korban kedua, usia 31 tahun, diperkosa pada tanggal 16 Maret 2025.
Sama seperti korban pertama, korban kedua juga merupakan pasien di RSHS.
Dua hari kemudian, Priguna Anugerah Pratama kembali memperkosa FH di tanggal 18 Maret 2025.
Saat itu FH sedang menemani ayahnya yang sedang dirawat di RSHS.