Pengacara berusia 65 tahun itu mengaku kurang setuju dengan istilah yang digunakan oleh hakim sidang cerai Baim dan Paula.
“Kalau sekarang di mata hukum selingkuh itu harus benar-benar telah melakukan hubungan (intim)," paparnya.
“Itu istilah hukum ya. Jadi saya agak kurang setuju pakai istilah selingkuh dalam putusan perdata, kecuali di dalam persidangan misalnya sudah ditunjukkan bukti (hubungan intim) di dalam kamar atau di mobil. Harus ada," tambahnya.
Dijelaskan Hotman, di mata hukum, dekat dengan lawan jenis dan sekedar berkirim pesan bukan termasuk selingkuh.
“Kalau cuma chattingan-chattingan, dekat sama cowok, di mata hukum itu bukan selingkuh," tuturnya.
Lantas Hotman memberikan pandangan terkait alasan yang tepat sesuai dengan Undang-undang Perkawinan.
Menurutnya, alasan yang dapat digunakan dalam putusan cerai Baim dan Paula adalah terjadi pertengkaran terus menerus, bukan selingkuh.
Pasalnya, istilah selingkuh dapat digunakan jika sudah ada bukti valid yang menunjukkan adanya hubungan spesial dengan lawan jenis.
“Mungkin alasan yang tepat adalah di Undang-undang Perkawinan disebutkan perceraian karena pertengkaran terus menerus sebabnya apa?"
"Ya misalnya si istri ada chat sama cowok yang bukan suami, pergi makan atau pergi ke luar kota.”
“Itu adalah alasan yang bisa dipakai, pertengkaran terus menerus. Bukan istilah selingkuh,” tegasnya.
"Karena selingkuh harus ada bukti. Sekali lagi ini bicara istilah hukum lho," pungkasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan permohonan Baim Wong untuk menggugat cerai Paula Verhoeven yang diajukan sejak 8 Oktober 2024 lalu telah dikabulkan Majelis Hakim.
Suryana menerangkan beberapa dalil yang disampaikan Baim Wong di pengadilan disebut telah terbukti.
Di antaranya adalah adanya pertengkaran dalam rumah tangga hingga isu orang ketiga.