BANGKAPOS.COM -- Meski telah diputuskan resmi bercerai, polemik antara Baim Wong dan Paula Verhoeven nyatanya masih berlanjut.
Dalam putusan cerai yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Paula Verhoeven dinyatakan terbukti selingkuh dari Baim.
Namun diduga ada kejanggalan terkait bukti yang digunakan oleh hakim PA Jaksel dalam memutuskan putusannya tersebut.
Kejanggalan itu diceritakan Paula Verhoeven kepada pengacara Hotman Paris yang kemudian percakapan keduanya dibagikan Minggu (20/4/2025) di instagram Hotman Paris.
Paula Verhoeven menyebut memang ada bukti CCTV yang dilampirkan Baim Wong dalam tuduhan perselingkuhan, namun bukti CCTV tersebut sama sekali tidak menunjukan aksi perselingkuhan.
Dalam CCTV Paula hanya mengobrol dengan seorang pria di dalam rumahnya, yakni di meja makan dan kamar tamu.
Namun saat mengobrol di kamar tamu posisi keduanya juga berjauhan dan pintu tidak terkunci.
Atas kejanggalan tersebut, Hotman Paris mengaku akan membantu kasus hukum Paula Verhoeven dari belakang layar.
Hotman Paris pun menjelaskan bahwa selingkuh dalam kompilasi hukum Islam adalah perbuatan zina sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian.
Sehingga kata Hotman Paris dalam vonisnya juga harus ada bukti zina.
Kepada Hotman Paris, Paula pun mengaku heran dengan vonis tersebut lantaran selama persidangan tidak ada dalil yang membuktikan hal itu.
Paula Verhoeven Laporkan Hakim
Kisruh perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali memanas setelah Paula melaporkan majelis hakim yang menangani kasus perceraian mereka.
Hal ini terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di mana Paula merasa hakim menyudutkan dirinya.
Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi terjadi, namun masalah di antara keduanya terus berlanjut.