Ia meminta kepada seluruh undangan agar mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik mungkin dan selanjutnya menyampaikan informasinya kepada para pegawai termasuk keluarganya terkait manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Seperti kita ketahui dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kita akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja JKK, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM)," katanya. (*/)