Senin, 13 April 2026

Berita Pangkalpinang

Terdakwa Kasus ITE Trie Lius Putri Ajukan Restorative Justice di Sidang Perdana

Penasihat hukum terdakwa, Eka Hadiyuanita, langsung mengajukan permohonan RJ kepada majelis hakim sebelum pembacaan dakwaan dilakukan....

Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG -- Suasana sidang terdakwa Trie Lius Putri, di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/5/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Trie Lius Putri alias TLP (26), terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) melalui penasihat hukumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/5/2025).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dwimata Estu Dharma bersama hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mohd. Rizky Musmar, diawali dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

"Sidang dengan terdakwa Trie Lius Putri kita mulai dan terbuka untuk umum," kata hakim ketua membuka sidang.

Penasihat hukum terdakwa, Eka Hadiyuanita, langsung mengajukan permohonan RJ kepada majelis hakim sebelum pembacaan dakwaan dilakukan.

"Izin Yang Mulia, kami dari penasihat hukum terdakwa mau mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada majelis hakim," ungka Eka Hadiyuanita.

Namun, hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan proses sidang sesuai prosedur, dengan terlebih dahulu mendengarkan dakwaan dari JPU.

"Nanti dulu ya, kita dengarkan dakwaan terlebih dahulu dari jaksa terhadap terdakwa dan silahkan dibacakan dakwaannya jaksa penuntut umum," lanjut hakim ketua.

"Baik terima kasih Yang Mulia," jawab JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

"Atas perbuatan terdakwa Trie Lius Putri bersama dengan saksi dr. Surya Hafidiansyah Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 45 ayat 5 Jo pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbuatan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU.

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa Trie Lius Putri didakwakan dengan dua pasal yaitu pasal primair dan subsidair.

Dimana terdakwa Trie Lius Putri, perannya sebagai pengupload video atau gambar atas perintah saksi dr. Surya Hafidiansyah.

Sementara penasihat hukum terdakwa Eka Hadiyuanita, menerima atas dakwaan yang didakwakan JPU Kejari Pangkalpinang kepada terdakwa Trie Lius Putri.

"Yang jelas terdakwa menerima karena kan bagaimana juga berdasarkan prema nomor 1 tahun 2024 terdakwa harus menerima, kalau memang mau mengajukan restorative justice. Jadi, terdakwa harus menerima dakwaan dari jaksa dan apa yang didakwakan itu memang benar," jelas Eka.

"Semua narasi itu dari dr. Surya, kemudian diupload izin dulu ke dokter Surya. Kalau sudah di acc oleh dokter Surya baru di upload," sambungnya.

Namun, majelis hakim masih mempertimbangkan pengajuan RJ dari tim penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved