Awalnya Jokowi Bercanda dengan Mahfud MD, IP Tak Sampai 2 tapi Bisa Lulus dari UGM  

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Jalan Kutai Nomor 1, Sumber, Solo, Jawa Tengah. Heboh kasus ijazah Jokowi bermula dari candaannya bersama Mahfud MD yang ketika itu menjabat Menkopolhukam.

BANGKAPOS.COM - Pro-kontra soal keaslian ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih berlangsung.

Tidak hanya Jokowi dilaporkan soal dugaan ijazah palsu. Sang mantan Wali Kota Solo itu juga balik melapor sejumlah tokoh ke Polri.

Heboh kasus ijazah Jokowi bermula dari candaannya bersama Mahfud MD yang ketika itu menjabat Menkopolhukam.

Saat itu, tahun 2023 silam, Jokowi dan Mahfud bercerita tentang raihan indeks prestasi (IP) masing-masing saat lulus dari kuliah.

Cerita tersebut diungkap pakar telematika Roy Suryo.

Roy yang dilaporkan Jokowi ke polisi, kini blak-blakan mengungkap tentang pemicu dilaporkan Jokowi soal dugaan ijazah palsu.

Roy menuturkan awal mula pelaporan tersebut ketika Jokowi tengah bercanda dengan mantan Menkopolhukam Mahfud MD dalam suatu acara pada tahun 2013 silam.

Adapun candaan Jokowi tersebut tentang dirinya bisa lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah 2,0.

Roy menganggap candaan Jokowi itu perlu diselidiki karena dirasa janggal karena mahasiswa dengan IPK 2,0 bisa lulus dari UGM.

"Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi."

"Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun," katanya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Minggu (18/5/2025).

Setelah pernyataan tersebut, Roy mengatakan beberapa pihak seperti pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, lalu melakukan penelusuran tentang kelulusan Jokowi dari UGM tersebut.

Bahkan, hal tersebut sampai berujung gugatan hukum oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja pada tahun 2022 dan 2023.

Namun, mereka justru berujung dibui karena dianggap melakukan ujaran kebencian.

Roy Suryo mengatakan setelah gugatan tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta merilis fotokopi ijazah Jokowi.

Halaman
1234

Berita Terkini