Haji 2025
Badal Haji 2025, Berikut Ini Hukum, Ketentuan dan Biayanya
Diketahui ada tiga skema pelaksanaan haji, yakni haji bersama rombongan bagi yang sehat dan mampu, safari wukuf bagi jemaah sakit, dan badal haji bagi
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Ibadah haji merupakan rukun islam ke 5, dan dianjurkan bagi yang mampu.
Ada tiga skema pelaksanaan haji, yakni haji bersama rombongan bagi yang sehat dan mampu, safari wukuf bagi jemaah sakit, dan badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia.
Badal adalah salah satu istilah populer dalam ibadah haji dan umroh. Biasanya, badal haji atau umroh dilakukan oleh orang lain untuk orang lain.
Dalam pengertiannya, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang meninggal dalam keadaan belum haji. Ibadah ini juga dapat dilaksanakan bagi orang yang secara fisik sudah tidak mampu melaksanakannya.
Secara garis besar, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima ini memiliki keistimewaan karena memiliki ruang dan waktu yang berbeda dengan kewajiban melaksanakan keempat rukun Islam lainnya.
Menunaikan ibadah haji ini hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, terkadang ada udzur atau halangan yang menyebabkan umat Muslim tidak bisa menunaikan ibadah haji meskipun tergolong orang yang mampu secara finansial. Maka dari itu, Allah SWT memberikan keringanan dengan adanya ibadah badal haji.
Ibadah badal haji sebenarnya sudah cukup lama dilakukan oleh umat Muslim. Hanya saja, masih banyak yang belum memahami betul bagaimana hukum dan ketentuannya.
Badal haji mempunyai ketentuan yang sedikit berbeda dengan ibadah haji pada umumnya. Bagi Anda yang berencana menunaikan ibadah badal haji, perhatikan ketentuan berikut dengan seksama.
Lantas bagaimana hukum badal haji?
Hukum Badal Haji
Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa ibadah badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.
Apalagi jika orang tersebut masuk dalam kriteria wajib berhaji ketika masih hidup, namun tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.
Ulama empat mazhab yang memperbolehkan pelaksanaan badal haji adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali.
Sementara mazhab Imam Maliki tidak memperbolehkan pelaksanaan badal haji, kecuali orang yang sebelum wafat meninggalkan wasiat agar dihajikan oleh keturunannya.
Terdapat sebuah hadits dari Bukhari dan Muslim tentang badal haji untuk seorang yang sudah udzur, namun masuk dalam wajib haji. Dalam hadits tersebut, ada seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah:
| 2 Jemaah Haji Embarkasi Palembang dan Surabaya Sudah Sebulan Hilang, Lepas dari Rombongan |
|
|---|
| Inilah Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Mekah, Usia Lanjut Ada Riwayat Demensia |
|
|---|
| Alhamdulillah, Seluruh Jemaah Haji Babel Sudah Pulang ke Daerah Masing-masing |
|
|---|
| 368 Jemaah Haji Kloter 7 Asal Babel Dijadwalkan Tiba Sore Ini di Pangkalpinang |
|
|---|
| Jemaah Haji Pangkalpinang Kloter 8 Dijadwalkan Pulang 21 Juni, Keluarga Diminta Doakan Keselamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kegiatan-Walimatus-Safar-Haji.jpg)