BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah fasilitas di dalam rest area yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di kilometer (Km) 21B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (23/5/2025).
Rest area itu disita dari tersangka korporasi kasus korupsi timah yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron alias Aon.
Adapun objek dalam penyitaan itu, setidaknya terdapat tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang didalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha.
Berikutnya adalah bangunan dan unit usaha itu antara lain, 1 unit SPBU Pertamina, 1 unit SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan dekat jalan keluar rest area, 1 bangunan musala, 1 bangunan ATM dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.
Tim Kejagung telah memasang plang tanda penyitaan rest area yang terletak di kilometer (Km) 21B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut pada Rabu (23/5/2025).
Meski telah dipasangi plang penyitaan, aktivitas di rest area masih berjalan seperti biasa.
Pengendara tetap dapat menggunakan fasilitas istirahat maupun pengisian bahan bakar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa selanjutnya rest area itu akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan pengelolaan.
"Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Harli, Jumat (23/5/2025) dilansir Tribunnews.com.
Penyitaan rest area tol tersebut dilakukan karena diduga terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2018 hingga 2020, dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
CV Venus Inti Perkasa (VIP) adalah perusahaan smelter milik terdakwa bos timah Bangka Tamron Alias Aon.
CV VIP yang berlokasi di Jalan Ketapang, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung sudah lebih dahulu disegel Kejagung sejak awal pengusutan kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Kejagung Bidik Korporasi Smelter di Kasus Timah Rp300 Triliun
Setelah mengusut para pelaku korupsi tata niaga timah, saat ini Kejaksaan Agung membidik korporasi terkait kasus tersebut.
Salah satu langkah terbarunya adalah penyitaan aset mewah milik perusahaan smelter timah, termasuk sebuah rest area strategis yang diduga terkait dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
CV VIP merupakan satu dari lima perusahaan yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Korporasi lain yang turut dijerat yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Seluruhnya adalah mitra PT Timah Tbk dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.
“Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Langkah Kejaksaan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kelima korporasi tersebut akan dibebankan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan.
“Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan tersebut,” kata Febrie.
Dalam rinciannya, CV VIP dibebankan sebesar Rp42 triliun, tertinggi dibanding empat perusahaan lainnya yakni PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, dan PT TIN Rp23,6 triliun.
“Ini sekitar Rp152 triliun,” kata Febrie, merujuk pada total pembebanan yang telah dikalkulasi.
Sementara sisanya, senilai Rp119 triliun dari total kerugian lingkungan Rp271 triliun, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara, sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” tegas Febrie.
Sebelum menetapkan korporasi sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah memproses 23 orang terkait kasus ini. Sebanyak 22 di antaranya telah berstatus terdakwa, dengan 17 sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penyitaan aset seperti rest area menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri aliran dana korupsi sekaligus simbol keseriusan negara dalam menindak pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun badan hukum.
Rumah Mewah Terdakwa Tamron Disita
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sebuah rumah mewah di perumahan elite Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Tangerang Selatan, Banten milik Aon.
Properti rumah bak istana itu disita Kejaksaan Agung pada Selasa (14/5/2024).
Selain rumah, ada pula uang dan harta lain yang disita dari Aon dalam bentuk emas hingga alat berat.
Dalam ekspose kasus beberapa waktu lalu, Kejagung merinci harta kekayaan Aon yang disita antara lain, 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
Selain itu, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram.
Sedangkan harta dalam bentuk uang yang disita antara lain uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83,8 miliar, USD 1,54 juta dolar AS (Rp24,5 miliar), SGD 443 ribu dolar Singapura (Rp5,2 miliar) dan 1.840 dolar australia (Rp19,2 juta) sehingga uang tunai yang disita Rp165 miliar.
Dari tangan Aon, tim penyidik Jampidsus Kejagung kala itu telah menyita total sekitar Rp 200 miliar. Itu belum termasuk rumah mewah di Serpong, dan aset lain milik Aon.
Selain hartanya disita, rekening 2 perusahaan sawit di Bangka yang terkait dengan Aon juga diblokir Kejagung. Diduga, dua perusahaan tersebut terkait dengan kasus korupsi timah.
Adalah dua perusahaan sawit, yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari, yang diketahui milik Thamron alias Aon di Bangka Tengah, rekeningnya diblokir Kejagung.
Hukuman Aon Ditambah, Disuruh Bayar Rp 3,5 Triliun
Tamron alias Aon dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam vonis banding kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vonis hukuman tingkat banding ini lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Majelis Hakim PT Jakarta dalam putusannya menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Tamron yang dijatuhkan pada 27 Desember 2024.
PT Jakarta juga mengubah ketentuan subsidair pidana denda yang semula 1 tahun dari pengganti denda Rp 1 miliar menjadi 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding ini juga menghukum Tamron membayar uang pengganti menjadi Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).
Tamron merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu perusahaan smelter swasta yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan terjerat korupsi bersama-sama Harvey Moeis.
Adapun Tamron didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk.
Perusahaannya disebut menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlalu mahal untuk pembelian bijih timah dari penambang ilegal di PT Timah Tbk.
Peran Aon di Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus dugaan korupsi ini, peran Aon sangat vital.
Dalam rilis yang diterima Bangkapos.com dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.
Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.
Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.
Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.
Perusahaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.
Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.
Untuk kepentingan penyidikan, Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Tribun-Video.com/Kompas.com/Bangkapos.com)