Temuan itu menjadi dasar hukum yang sah untuk mengkaji ulang status empat pulau.
Dalam dokumen disebutkan bahwa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.
Awal Mula Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut yang Kemudian Diakhiri Prabowo
Seperti diketahui, empat pulau yang sempat disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya selesai.
Sengketa itu berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengumumkan keputusan akhir, pada Selasa (17/6/2025).
Keputusan itu diambil di sela-sela perjalanannya ke Rusia untuk menemui Presiden Rusia Vladimir Putin.
Kepala Negara bahkan menyempatkan diri untuk memimpin rapat langsung secara daring melalui video konferensi.
Sementara peserta rapat hadir langsung di Istana Kepresidenan Jakarta.
Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Mazakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Polemik ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan dimaksud, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.