Satu di antaranya adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Tom Lembong pun menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepadanya.
"Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan pesan kliennya itu, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ari mengatakan pihaknya mendengar Istana akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi itu hari ini dari anggota DPR.
Pihaknya berharap proses administrasi abolisi dan pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang bisa berlangsung cepat.
Hasto Berterima Kasih
Ucapan terima kasih juga disampaikan Hasto kepada Prabowo.
Ia berterima kasih kepada Prabowo yang memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk dirinya.
"Pada prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan, ujar Hasto, Jumat (1/8/2025).
Adanya pemberian amnesti dari Prabowo itu, Hasto memutuskan tidak menempuh upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan pada 25 Juli 2025.
"Berkaitan dengan hal tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, maka sebagai penghormatan atas keputusan Presiden tersebut, kami tidak akan mengajukan banding," ujar Hasto.
Abolisi dan Amnesti Jelang HUT RI
Dalam konferensi pers pada Kamis (31/7/2025) malam, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto.
Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman.