BANGKAPOS.COM -- Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah solusi pemerintah agar masyarakat kurang mampu bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran.
Dalam program ini, iuran Rp42.000 per orang setiap bulan ditanggung penuh oleh negara.
Sayangnya, banyak orang belum tahu apakah mereka termasuk penerima manfaat atau tidak.
Berikut panduan lengkap cara cek PBI JK, syarat penerima, hingga solusi jika status nonaktif.
Apa Itu PBI JK dan Siapa yang Berhak?
PBI JK adalah bantuan iuran BPJS yang diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin. Untuk bisa menjadi penerima, seseorang harus:
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Memiliki KTP dan KK yang valid
Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial
Program ini tidak memberikan uang tunai, tetapi langsung membayarkan iuran ke BPJS agar peserta bisa menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.
Cara Cek Status PBI JK
Ada dua cara termudah untuk mengecek status kepesertaan PBI JK:
1. Cek PBI JK via WhatsApp (BPJS Chika)
Simpan nomor 0811-8750-400
Ketik Informasi → pilih Cek Status Peserta
Masukkan NIK KTP atau Nomor BPJS
Tulis tanggal lahir dengan format YYYYMMDD
Tunggu balasan, status Anda akan muncul
2. Cek PBI JK via Website Kemensos