Berita Pangkalpinang

ASN Pangkalpinang Diduga Tak Netral, Pejabat yang Bersangkutan Belum Beri Jawaban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang diduga melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pilkada Ulang 2025 hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Bangkapos.com melalui pesan WhatsApp maupun kunjungan langsung ke kantor tidak membuahkan hasil.

Pejabat dimaksud adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan. Namanya mencuat setelah sebuah video viral  memperlihatkan dirinya memberikan sambutan dalam acara resmi Pemkot yang diduga mengandung pernyataan dukungan terselubung kepada salah satu pasangan calon.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu diduga direkam saat acara di salah satu masjid pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Pernyataan dalam sambutan tersebut dinilai sejumlah pihak mengarah pada pelanggaran asas netralitas ASN.

Baca juga: Camat dan Lurah Pangkalpinang Teken Fakta Integritas Netralitas ASN Jelang Pilwako 2025

Baca juga: Bawaslu Pangkalpinang Telusuri Dugaan ASN Tak Netral Usai Video Viral Beredar di Media Sosial dan WA

Bangkapos.com telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada yang bersangkutan pada Senin (4/8/2025) pukul 10:38 WIB, namun tidak mendapat respons. Tim redaksi juga mendatangi ruang kerjanya di lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, tetapi menurut staf yang berjaga, beliau tidak berada di tempat, Senin (4/8/2025) pukul 11:13 WIB. Saat dicari ke Kantor Dinas Perhubungan, petugas menyebut bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan tidak masuk kantor, Senin (4/8/2025) pukul 11:56 WIB.

Sementara itu, berbagai pihak telah menyatakan sikap atas video tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memulai proses pemeriksaan internal.

"Kami akan memanggil yang bersangkutan dan saksi-saksi yang berada di lokasi. Setelah seluruh keterangan dikumpulkan, baru kami formulasikan bentuk sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan," kata Fahrizal kepada Bangkapos.com, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar dapat bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga hukuman disiplin berat seperti pemecatan. Namun, keputusan akan diambil secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca juga: Bawaslu Pangkalpinang Telusuri Dugaan ASN Tak Netral Usai Video Viral Beredar di Media Sosial dan WA

"Kita tidak bisa mengandai-andai bentuk sanksinya sebelum pemeriksaan selesai. Yang pasti, ini menjadi pengingat bagi semua ASN bahwa menjaga netralitas itu bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pejabat yang diduga melakukan pelanggaran belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas dugaan yang ditujukan kepadanya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

 

Berita Terkini