BANGKAPOS.COM--Babak baru kembali terbuka dalam kasus impor gula yang sempat menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Setelah dinyatakan bebas melalui Keputusan Presiden (Keppres) Abolisi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, kini pihak Tom justru mengajukan laporan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dilayangkan ke dua institusi pengawas, yakni Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik serta ketidakimparsialan selama proses persidangan.
Soroti Sikap Hakim Tak Netral
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa inti laporan mereka berkisar pada dugaan sikap tidak netral, terutama dari Hakim Anggota Alfis Setyawan.
“Kami menindaklanjuti laporan sebelumnya. Hakim Alfis tampak sejak awal sudah ingin menghukum Pak Tom, bahkan ketika sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” ujar Zaid, Minggu (3/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Persidangan perkara ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota: Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Meskipun laporan ditujukan kepada seluruh majelis hakim, Zaid menegaskan bahwa sikap Hakim Alfis menjadi fokus utama.
Asas Praduga Tak Bersalah Dipertanyakan
Dalam laporan itu, tim hukum menyebut ada indikasi kuat bahwa proses persidangan tidak berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Yang membuat kami khawatir, Hakim Alfis berkali-kali menyampaikan kesimpulan seolah-olah terdakwa telah bersalah, padahal semestinya asas presumption of innocence tetap dikedepankan," jelas Zaid.
Meskipun laporan tersebut ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara, namun sikap Hakim Alfis menjadi fokus utama dalam pengaduan tersebut.
“Kami memang melaporkan seluruh majelis, tetapi perilaku Hakim Alfis menjadi poin krusial dalam laporan,” tambahnya.
Langkah ini menurutnya bukan hanya pembelaan terhadap klien mereka, tetapi juga sebagai kritik terhadap integritas proses peradilan di pengadilan khusus tindak pidana korupsi.
Divonis Hakim dan Dapat Abolisi Prabowo
Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.
Perkembangan selanjutnya, abolisi menyambut Tom Lembong. DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres abolisi Tom Lembong hari ini.
Merenungi Sistem Hukum Indonesia yang tak Adil
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani kehidupan selama sembilan bulan terakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Tom mengaku, selama di Rutan Cipinang, ia punya banyak waktu untuk merefleksikan diri tentang sistem hukum di Indonesia.
"Bagaimana publik merespons dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya," kata Tom usai keluar dari Rutan, Jumat (1/8/2025) malam.
Tom Lembong bersyukur memiliki tim kuasa hukum yang luar biasa dan para sahabat yang terus menyuarakan keadilan untuk dirinya.
Ia pun berjanji, setelah ini akan menjadi manusia yang lebih baik dan lebih berguna bagi bangsa dan negara agar terciptanya keadilan.
"Namun, saya juga tidak mau dan tidak akan melupakan mereka yang tidak seberuntung saya," ujarnya.
"Mereka yang mungkin mengalami nasib serupa tetapi tidak punya suara, tidak punya sorotan, tidak punya perlindungan saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita," imbuhnya.
"Saya ingin menjadi awal dan tanggung jawab bersama saya ingin menyuarakan, mengingatkan dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih dan lebih memihak kepada kebenaran alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tambahnya.
Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak penuh untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).
Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur sekira pukul 22.00 WIB didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah sahabatnya.
Ia keluar mengenakan kaos berkerah warna biru dan langsung disambut oleh massa dan awak media yang sudah menunggunya sekak lagi.
Tom Lembong hanya bisa melempar senyum semringahnya dan melambaikan tangan kepada masyarakat di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tom mengaku senang karena malam ini ia bisa menghirup udara bebas dan kembali ke keluarga besarnya di rumah.
"Saya kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta. Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan secara selama 9 bulan, pertama-pertama tentu saja saya mau menyampaikan rasa syukur yang dalam. Tanpa berkenanya tidak mungkin saya berdiri," ujarnya, Jumat malam.
(Bangkapos.com/Surya.co.id/Kompas.com/wartakota.live)