BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polisi telah menetapkan empat dari delapan orang sebagai tersangka karena aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (3/8/2025) lalu,
Hal itu disampaikan, Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama melalui KBO, Iptu Muhammad Harits Arlianto, pada Kamis (7/8/2025) sore.
Ia menyebutkan, tersangka pertama berinisial HY (41), merupakan warga Jalan Simpang Golf, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok.
Lalu BM (49) warga Kampung Kemang Masam, Desa Airputih, Kecamatan Mentok.
SP (44), warga Desa Dendang, Kecamatan Kelapa.
Kemudian, untuk tersangka perempuan, berinisial SS (39), asal Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
"Jadi dari delapan orang yang diamankan Tim Gabungan Tipidter Satreskrim Polres Babar, Satpolairud dan Polsek Mentok pada 3 Agustus 2025 kemarin, terdiri dari pekerja dan pemilik. Itu empat orang kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Harits, kepada wartawan, Kamis (7/8/2025) sore.
Dia mengatakan, penetapan tersangka empat orang itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (4/8/2025).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, berperan sebagai pemilik dari ponton tambang yang beroperasi di perairan Tembelok.
"Empat orang ini sudah ditahan di Sel Tahanan Polres Babar. Setelah ini kami akan melengkapi berkas perkara dan setelah itu akan dilimpahkan ke Kejari Babar," katanya.
Dia menjelaskan dari masing-masing tersangka, polisi sudah mengamankan berbagai barang bukti.
"Keempat tersangka kami sangkakan dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," tegasnya.
Berikut barang bukti dari tangan tersangka HY, diamankan barang bukti 55 Kg diduga pasir timah bercampur dengan pasir dengan keadaan kotor dalam keadaan basah.
Dari tersangka BM ada 15 Kg diduga pasir timah bercampur dengan pasir dengan keadaan kotor dalam keadaan basah.
Kemudian 61 Kg diduga pasir timah bercampur dengan pasir dengan keadaan kotor dalam keadaan basah dari tangan SP.
"23 Kg diduga pasir timah bercampur dengan pasir dengan keadaan kotor dalam keadaan basah dari tangan tersangka perempuan, SS. Sementara untuk total barang bukti dari empat LP sebanyak 154 kilogram pasir timah," jelasnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)