Abolisi dan Amnesti Presiden RI
Nasib 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Saat Tom Lembong Dapat Abolisi, MA Bakal Klarifikasi
Kejagung menegaskan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak divonis bebas.
BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak divonis bebas.
Maka perkara sembilan terdakwa kasus korupsi impor gula lainnya tetap lanjut.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno mengatakan, penuntutan dan akibat hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong memang dihapus, namun perkara terdakwa lainnya tetap ada.
Baca juga: Insentif Guru Non ASN Cair Agustus 2025, Cek Info GTK, Jika Tak Bisa Login Klik Link Sistem Dapodik
"Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan," kata Sutikno, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Sutikno meminta, kondisi bahwa Tom Lembong tidak divonis bebas oleh pengadilan penting untuk dicermati.
Abolisi, kata dia, merupakan tindakan ketatanegaraan yang menjadi hak prerogatif presiden.
Sementara, penanganan perkara pidana tetap menjadi wilayah aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: 18 Agustus 2025 Libur Cuti Bersama, Apakah Cuti Tahunan ASN Dipotong? Simak Penjelasannya
"Makanya penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski presiden punya hak prerogatif seperti itu," ujar Sutikno.
"Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung (vonis) 'bebas', bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres," tambah dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, meminta Kejaksaan Agung dan majelis hakim menghentikan perkara kliennya.
Hotman mendalilkan, perkara itu tidak bisa dilanjutkan karena Tom Lembong, yang dalam konstruksi perkara kasus impor gula disebut sebagai pelaku utama, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," kata Hotman, dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
MA Klarifikasi Hakim Usai Dilaporkan Tom Lembong
Mahkamah Agung (MA) menyatakan bakal memanggil dan meminta klarifikasi tiga hakim yang menghukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah.
Klarifikasi dilakukan guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH) yang dilayangkan Tom Lembong ke Badan Pengawas (Bawas) MA.
| Tampang Tom Lembong dan Hasto saat Bebas dari Tahanan, Pamerkan Keppres, Makan Malam Sama Pengacara |
|
|---|
| Megawati Terpilih Lagi, PDIP Tak Lagi Oposisi, Hasto Digadang-gadang Jadi Sekjen Lagi? |
|
|---|
| Beredar Isu Hasto Bebas Berkat Campur Tangan Megawati, Minta Prabowo Beri Amnesti, Serahkan ke PDIP |
|
|---|
| Siapa Yulianus Paonganan? Dapat Amnesti dari Prabowo Selain Hasto, Kasus Langgar ITE Hina Jokowi |
|
|---|
| Fakta Tom Lembong Bebas Disambut "Jangan Lelah Mencintai Indonesia", Divonis Lalu Dapat Abolisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250808-Mantan-Menteri-Perdagangan-Mendag-Tom-Lembong.jpg)