Polisi Ditembak di Lampung

Sosok Kopda Basarsyah TNI AD Divonis Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi di Lampung, Dipecat dari TNI

Penulis: Fitri Wahyuni
Editor: Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOPDA BASARSYAH DIVONIS MATI -- Sosok Kopda Basarsyah TNI AD Divonis Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi di Lampung, Dipecat dari TNI | opda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin.

Senjata yang digunakan ditemukan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada 19 Maret 2025, di sekitar lokasi perjudian.

Meski merupakan senjata buatan pabrik, senjata tersebut bukan organik milik TNI dan telah mengalami modifikasi.

Selain dua anggota TNI, satu anggota kepolisian dari Polda Sumatera Selatan, Bripda KP, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia diduga terlibat dalam perjudian dan turut mempromosikan kegiatan sabung ayam yang berujung pada insiden penembakan.

Dengan demikian, total empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster, yakni klaster penembakan (Kopda B) dan klaster perjudian (Peltu YHL, Bripda KP, dan satu warga sipil berinisial Zu).

TNI menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.  

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujar Ws Danpuspom TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, juga menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, baik dari aspek kriminal maupun keterlibatan anggotanya dalam aktivitas ilegal.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menyoroti permasalahan disiplin dalam institusi keamanan negara, khususnya terkait kepemilikan senjata ilegal dan keterlibatan aparat dalam aktivitas perjudian.

Insiden ini juga memicu kekhawatiran publik terhadap koordinasi antara TNI dan Polri dalam penegakan hukum.

Ke depan, diharapkan ada evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di kedua institusi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com)

Berita Terkini