Pelaku diketahui juga merupakan pengedar jaringan dari Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika.
“Sabu biasa dijual kepada penambang pasir timah maupun masyarakat di wilayah tersebut,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ripaldo dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Defriansyah.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)