Berita Bangka Selatan

Polres Bangka Selatan Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan OKI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR NARKOBA JARINGAN OKI - Ripaldo (23) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang saat diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (12/8/2025). Ripaldo diduga menjadi pengedar sabu lintas provinsi.

Pelaku diketahui juga merupakan pengedar jaringan dari Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika. 

“Sabu biasa dijual kepada penambang pasir timah maupun masyarakat di wilayah tersebut,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ripaldo dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Defriansyah.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Berita Terkini