"Kami sudah periksa handphone tidak ada yang terlewat semua unsur apa yang mencurigakan, dari sisi keluarga, tersangka bahkan mantan istri pelaku. Untuk penyelidikan pasti kita tuntaskan, jadi kami profesional tidak ada yang kami tutupin," ungkapnya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo secara tegas mengutuk perbuatan kedua pelaku pembunuhan terhadap Aditya Warman, Rabu (13/8/2025).
"Saya selaku Kapolda mengutuk apa yang dilakukan pelaku, Ini akan tindak tegas kejahatan yang meresahkan," ujar Irjen Pol Hendro Pandowo.
Langkah tegas tersebut seiring dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana, ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya.
Selain itu Jenderal Bintang Dua ini juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban, semoga keluarga di berikan ketabahan dan kesabaran," ungkapnya.
Pot, Balok Kayu dan Batu Bata Jadi Barang Bukti
Pasca penangkapan pelaku pembunuhan Aditya Warman, Polda Bangka Belitung
memperlihatkan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, STNK, dompet, pot bunga, balok kayu hingga batu bata.
Sebelumnya, mengenakan baju hitam, kondisi tangan diborgol diduga pelaku pembunuhan pimpinan redaksi (pemred) media online Hasan Basri, tiba di Mapolda Bangka Belitung (Babel).
Pelaku tiba di Mapolda Babel sekitar pukul 04.44 WIB dan dikawal ketat oleh anggota Jatanras Polda Babel saat turun dari mobil, Selasa (12/8/2025) dini hari.
Rombongan sebelum berangkat dari Sumatera Selatan, setelah pelaku diamankan di daerah Palembang oleh tim gabungan dan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Api-api, Senin (11/8/2025) malam.
Tim Jatanras Polda Babel membawa diduga pelaku Hasan Basri menggunakan kendaraan roda empat, kemudian dilanjutkan naik kapal feri dari Pelabuhan Tanjung Api-api, Palembang menuju ke Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)