BANGKAPOS.COM - Apa Itu Tantiem yang Disebut Presiden Prabowo dalam Pidatonya di DPR
Presiden Prabowo Subianto sempat menyebut kata "tantiem" dalam pidatonya saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
“Ada BUMN yang rugi, tapi komisarisnya banyak sekali. Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali dapat tantiem Rp40 miliar setahun?” kata Prabowo.
“Kalau ada direksi atau komisaris yang keberatan (tidak dapat tantiem) silakan mengundurkan diri. Banyak anak-anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka," tambahnya.
Lantas, apa makna kata "tantiem" yang disebut Presiden Prabowo tersebut?
Makna Tantiem
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) RI Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, mengatur dan menjelaskan mengenai tantiem.
Dalam peraturan tersebut, tantiem merupakan penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Dengan kata lain, tantiem merupakan salah satu unsur penghasilan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, selain gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas.
BUMN dapat memberikan tantiem kepada Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas, dalam hal BUMN memperoleh keuntungan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Pemberian tantiem ini dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku yang bersangkutan.
Jika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan tantiem lebih besar/kecil dari RKAP, kelebihan atau kekurangan tantiem dapat diperhitungkan pada laporan keuangan tahun buku yang bersangkutan dan melakukan koreksi pembukuan apabila diperlukan.
Sementara Persero dapat memberikan tantiem kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dalam hal Persero mengalami peningkatan kinerja, walaupun Persero masih mengalami kerugian dalam tahun buku yang bersangkutan atau akumulasi kerugian dari tahun buku sebelumnya.
Tantiem oleh Persero ini diberikan apabila telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya dalam RKAP tahun yang bersangkutan.
Faktor Pertimbangan dalam Pemberian Tantiem
Pemberian tantiem mempertimbangkan dua faktor, yaitu pencapaian ukuran kinerja utama (key performance indicator) dan/atau pencapaian tingkat kesehatan perusahaan.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dapat diberikan tantiem apabila pencapaian ukuran kinerja utama dan tingkat kesehatan di atas 70 persen.
Kemudian, pencapaian ukuran kinerja utama yang diperhitungkan dalam perhitungan tantiem maksimal sebesar 150 persen.
Adapun ukuran kinerja utama dan/atau tingkat kesehatan ditetapkan oleh RUPS/Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ukuran kinerja utama dan tingkat kesehatan BUMN.
Besaran Tantiem
Komposisi besaran tantiem yang ditetapkan dalam Permen BUMN tersebut adalah sebagai berikut:
Direktur Utama: 100 persen
Anggota Direksi: 90 persen dari Direktur Utama
Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40 persen dari
Direktur Utama
Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36 persen dari Direktur Utama
Sebagai catatan, pajak penghasilan atas tantiem ditanggung oleh masing-masing Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas yang bersangkutan.
Anggota Direksi yang menjabat sebagai Anggota Komisaris di anak perusahaan/perusahaan patungan, hanya menerima tantiem dari anak perusahaan/perusahaan patungan.
Lalu anggota Direksi yang mewakili BUMN dalam kerja sama operasi, hanya menerima tantiem dari kerja sama operasi tersebut.
Dalam aturan juga dijelaskan, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat menetapkan pemberian tantiem kepada Sekretaris Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas.
Namun, dalam penetapan ini, Dewan Komisaris dan Dewan pengawas wajib memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan dan aturan yang berlaku.
(Kompas/Bangkapos.com)