BANGKAPOS.COM - Tak Hanya Setya Novanto, Inilah 15 Koruptor yang Bebas Bersyarat
Sehari sebelum peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia (RI), terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) resmi dibebaskan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
Mantan Ketua DPR RI itu kini kembali menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara lebih dari enam tahun.
Kebebasan bersyarat Setnov menambah daftar panjang koruptor kelas kakap yang kembali keluar penjara lebih cepat melalui mekanisme remisi maupun pembebasan bersyarat.
Sebelumnya lebih dari 20 narapidana korupsi besar lainnya telah dibebaskan bersyarat pada 6 September 2022, mencakup nama-nama seperti Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari, Zumi Zola, Patrialis Akbar, Suryadharma Ali.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Sri Mulyani yang Naik Tiap Tahun
Fenomena ini kerap menuai sorotan publik, mengingat korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa yang dampaknya luas terhadap negara dan masyarakat.
Disarikan Kompas.tv dari berbagai sumber, Senin (18/8/2025), berikut daftar koruptor yang bebas bersyarat seperti Setya Novanto:
1. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli terpidana suap RAPBD Jambi
2. Mantan politisi PAN Andi Taufan Tiro terpidana suap proyek Kementerian PUPR
3. Mantan politisi PAN Andi Taufan Tiro terpidana suap proyek Kementerian PUPR
4. Mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah Arif Budiraharja terpidana kredit fiktif
5. Mantan Bupati Indramayu Supendi terpidana suap bantuan keuangan dari Pemprov Jabar ke Indramayu
6. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terpidana korupsi e KTP
7. Mantan Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna terpidana suap penanganan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)
8. Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terpidana suap Lippo Group
9. Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano terpidana korupsi dana pendidikan
10. Mantan Bupati Sumedang Ojang Suhandi terpidana suap korupsi BPJS
11. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan
12. Mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani terpidana korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita
13. Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana suap Djoko Tjandra
14. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri terpidana suap impor bawang putih
15. Mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya terpidana pemerasan Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia
Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS di 2026, Ini Alasannya
(Kompas/Tribunnews)