BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Polresta Pangkalpinang mengungkapkan awal mula terjadinya kasus asusila yang dilakukan oleh oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Pangkalpinang berinisial M.
Awal mula terungkapnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (22/8/2025).
Dalam konferensi persi itu juga polisi menghadirkan sosok pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan barang bukti yang didapatkan penyidik.
"Pelapor adalah R orang tua korban, pelaku berinisial M dan kejadian berawal di bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Februari 2025," kata Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan persnya.
Diakui Kombes Max, pengungkapan kasus ini sendiri memang sulit. Akan tetapi, berkat kerja keras penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku beserta barang bukti yang cukup, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan geng motor. Kemudian, berkat kejelian penyidik kami, mengecek semua handphone," ujarnya.
"Ternyata di handphone sih korban, yang kami dapatkan di Whatshaap dan mengarah ke asusila. Proses ini tentu tidak mudah bagi penyidik. Apalagi pemilik handphone anak di bawah umur dan kami sampaikan kepada orang tua korban terkait percakapan di Whatshap korban dengan tersangka M," bebernya.
Setelah penyidik berkoordinasi dan memberitahu kepada orang tua korban, kemudian penyidik unit PPA melakukan pengembangan dan penyelidikan dalam kasus ini.
Hingga pada akhirnya, penyidik meringkus dan menetapkan tersangka M sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
"Prosesnya memang cukup lama karena untuk membukti perbuatan tersangka ini, tidak ada bekas atau apapun. Sehingga kami harus ke psikologi, agar menjadi barang bukti handphone korban, saksi hingga pengakuan dari korban," jelasnya.
Bahkan, dari pengakuan tersangka setiap kali melakukan aksi bejatnya kepada korban. Tersangka selalu memberikan uang kepada korban, dengan modus rayuan hingga di suruh datang kerumah tersangka.
"Korban ini memang dibujuk rayu oleh tersangka, setiap kali melakukan aksi bejatnya korban dikasih uang Rp300 ribu dua kali dan ketiganya korban dikasih uang Rp100 ribu. Tersangka dengan korban, melakukan perbuatan asusila di rumah tersangka," ungkapnya.
Tersangka dengan korban merupakan teman atau senior dengan junior, dalam suatu organisasi. Dari situlah awal mula perkenalan antara tersangka dengan korban hingga akhirnya terjadi asusila.
"Mereka berkenalan dari kegiatan perkemahan, lalu keduanya berkenalan dan akhirnya terjadi asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah tersangka," kata Kombes Pol Max.
Pihaknya pun sampai saat ini, masih terus melakukan pengembangan terkait ada tidaknya korban lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus asusila.
"Kami lakukan pres rilis kembali, agar masyarakat atau orang tua korban yang menjadi asusila yang dilakukan tersangka. Dapat segera melaporkan ke Polresta Pangkalpinang, sampai saat ini yang melapor ke kami korban baru satu orang," terangnya.
Akibat perbuatan tersangka, ia disangkan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang tentang tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasaan seksual.
"Minimal ancaman hukuman penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut," tegasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).