Siapa Irvian Bobby Mahendro di Kemnaker? Ini Profil Terduga Otak Pemerasan Buruh yang Terima Rp69 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IRVIAN BOBBY MAHENDRO - Nama Irvian Bobby Mahendro jadi sorotan di tengah kasus OTT KPK yang satu di antaranya menangkap dan menjadikan Wamennaker Immanuel Ebenezer ikut jadi tersangka. Irvian Bobby Mahendro (IBM) adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di Kemnakr yang meneria uang paling besar, yakni Rp69 M.

Subhan atau SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025 diduga menerima uang Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, berasal dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya: transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta,” kata dia.

Lalu, Anita Kusumawati alias AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, diduga menerima uang Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara.

Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.

Penyelenggara negara lainnya, yakni Fahrurozi alias FRZ selaku Dirjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan K3, menerima Rp 50 juta per minggu dan inisial HS menerima lebih dari Rp 1,5 miliar selama 2021 sampai 2024, serta inisial CFH mendapat satu unit kendaraan roda empat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

11 Tersangka dan Barang Bukti

KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus pungutan liar sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah:

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025

Halaman
123

Berita Terkini