Kekayaan Irvian Bobby 'Sultan' Kemnaker di Kasus Wamenaker Cuma Rp3,9 M, Uang Haram Rp69 M Buat Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SULTAN KEMNAKER - Kekayaan Irvian Bobby Mahendro, sosok 'Sultan' di Kemnaker pada Kasus Wamenaker ternyata hanya Rp3 M. Jumlah tersebut adalah berdasarkan LHKPN yang ia sampaikan terakhir kali pada 2021 silam. Walau cuma Rp3 M, Irvian Bobby Mahendro dikenal sebagai ASN Kemnaker yang kaya raya. Wakil Menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang ikut terseret kasus ini bahkan menyebut Irvian sebagai Sultan.

BANGKAPOS.COM -  Kekayaan Irvian Bobby Mahendro, sosok 'Sultan' di Kemnaker pada Kasus Wamenaker ternyata hanya Rp3 M.

Jumlah tersebut adalah berdasarkan LHKPN yang ia sampaikan terakhir kali pada 2021 silam.

Walau cuma Rp3 M, Irvian Bobby Mahendro dikenal sebagai ASN Kemnaker yang kaya raya.

Wakil Menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang ikut terseret kasus ini bahkan menyebut Irvian sebagai Sultan.

Dalam kasus Wamenaker ini, Irvian Bobby menjadi tersangka penerima uang pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), paling banyak.

Totalnya mencapai Rp69 M.

Jika tak dilaporkan dalam LHKPN, lantas kemana uang itu dihabiskan?

Sebagai informasi, Irvian Bobby menjadi sosok tersangka yang pertama kali ditangkap malam itu, sekaligus diduga otak dari kasus ini.

Aksi pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah berlangsung sejak 2019 silam. 

Uang yang terkumpul mencapai Rp81 miliar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto juga mengungkap, Irvian Bobby paling banyak menerima aliran 'uang haram'.

“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Setyo Budiyanto dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Minggu (23/8/2025).

Setyo melanjutkan, uang-uang tersebut digunakan Irvian Bobby untuk keperluan pribadi, mulai dari foya-foya hingga membeli properti.

"Untuk belanja, hiburan, DP (uang muka) rumah, setoran tunai kepada (terangka lain) GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya."

"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda 4 hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," urai Setyo.

Halaman
1234

Berita Terkini