Penyiraman Air Keras di Pangkalpinang

Pengakuan Tersangka 2 Aksi Keji, Sebut Diperintah Bandar Narkoba, Komunikasi dari Lapas Narkotika

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA AKSI KEJI - Ketiga tersangka aksi keji penyiraman air keras dan pembakaran rumah beserta barang bukti, ketika dihadirkan di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).

BANGKAPOS.COM - Polresta Pangkalpinang memburu dalang utama dua kasus kejahatan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menggegerkan publik.

Polisi telah berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang ibu rumah (IRT) dan pembakaran rumah di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun, dalang utama dari dua kasus berbeda ini masih ditelusuri pihak kepolisian.

Baca juga: Siapa Target Ketiga Dalang Utama? Rumah Sudah Disurvei, Pelaku Diupah 40 Juta Jika Melukai Korban

Kasus pertama yakni penyiraman air keras terhadap korban seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ropi Yanti (29).

Ropi Yanti disiram air keras oleh pria misterius di rumahnya pada Rabu (13/8/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB.

Kemudian, kasus kedua pembakaran rumah yang terjadi di daerah Semabung, Kota Pangkalpinang, Kamis (31/8/2025) dengan korban atas nama Melda Sari.

Baca juga: Irvian Bobby Terima Rp69 Miliar di Kasus Wamenaker, Cuma Punya 1 Rumah dan 1 Mobil, Segini Hartanya?

Dalam pengakuan tersangka, muncul nama berisinial R yang meminta dan menyuruh para tersangka melakukan aksi kejahatan di Pangkalpinang.

Disebutkannya pula bila R ini merupakan adalah bandar narkoba yang kini mendekam di Lapas Narkotika.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang terus mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap terduga otak pelaku penyiraman air keras dan pembakaran rumah di Kota Pangkalpinang.

"Untuk dalang atau otak pelaku, dari pemeriksaan awal terduga pelaku berinisial R di Lapas Narkotika. Tapi, lebih dalam kami masih dalam proses lidik," kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Dr. AKP Singgih Aditya Utama dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).

Termasuk, mengumpulkan alat bukti yang cukup guna bisa mengungkap dan menangkap diduga otak pelaku dalam dua kejadian yang berhasil diungkap Polresta Pangkalpinang.

"Masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk dilakukan penangkapan. Untuk sementara, kami baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk pemeriksaan awal, terduga pelaku masih sama berinisial R dan kami masih menunggu hasil tim opsnal," tegasnya.

Ditambahkan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan agar mengetahui motif atau peran dari diduga pelaku utama.

Apalagi, sampai saat ini keterangan dari pelaku FS masih berubah-ubah soal orang yang menyuruhnya untuk melakukan aksi penyiraman air keras, sampai pembakaran rumah warga Semabung Kota Pangkalpinang.

"Kami masih melakukan penyelidikan karena kita belum bisa mendapatkan. Karena, yang bersangkutan ini (FS) berubah-ubah yang menyuruh. Namun, kami sedang proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Max Mariners.

"Ketika kami dapatkan nanti, mereka (pelaku) hanya suruhan. Jadi, kami belum bisa pastikan target itu kenapa harus target. Kami belum bisa mengetahui motifnya, karena harus memang diambil dulu keterangan yang akurat," tegasnya.

Lebih lanjut dirinya pun menyebutkan, pelaku FS ini adalah residivis dan spesialis orang yang sering disuruh melakukan aksi kejahatan. 

Khususnya, sudah dua kali berhasil melakukan aksi kejahatan atas perintah diduga pelaku berinisial R dari dalam Lapas Narkotika.

"Dia (FS) residivis, spesialis juga karena sudah melakukan dua kali aksinya. Artinya, mereka sudah dua kali dan bahkan mau ketiga mereka melakukan dan bisa dikatakan spesialis," sebutnya.

Dirinya juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami bagaimana, pelaku berkomunikasi dengan diduga otak pelaku yang berada dalam Lapas untuk melakukan komunikasi.

"Terkait orang yang menyuruh bagaimana komunikasinya, sudah kita dalami dan kemarin informasi awal yang bersangkutan ada disuruh dari sana (Lapas). Tapi, kami sudah konfirmasi dan kami telah melakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan (FS) berubah lagi," ucapnya.

Diakui Kombes Pol Max, akan terus mendalami pelaku lain, karena rangkaian dari pelaku yang sudah diamankan dengan yang belum diamankan terputus. 

Sehingga diperlukan penyelidikan secara intens, agar diduga otak pelaku segera ditangkap atau diringkus guna mengetahui motif dan penyebab dari aksi yang dilakukan para pelaku yang berhasil diamankan.

"Kami akan terus dalami, rangkaian ini terputus. Tapi, kita tidak menyerah. Kita akan mencoba untuk mengorek dan mencari informasi, berkaitan dengan tersangka yang selalu berubah. Sehingga nanti kita akan lebih akurat lagi, terutama menggunakan ITE saja dan kita akan coba menguraikan dan rangkum kasus ini," tegasnya.

Pelaku FS Beraksi 2 Kali di Kasus Berbeda

"Masalah pengungkapan kasus penyiraman air keras. Jadi, pelaku atas nama FS dan MR sudah diamankan oleh tim opsnal, setelah melakukan aksi penyiraman terhadap korban di rumahnya," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025) siang.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku FS. 

Dimana, ia mengakui telah melakukan aksi pembakaran rumah di daerah Semabung, Kota Pangkalpinang.

"Kemudian, pada hari berikutnya kami melakukan pemeriksaan tersangka FS. Beberapa hari sebelum kejadian penyiraman air keras, kurang lebih satu minggu ada laporan polisi pembakaran rumah korban atas nama MS dan kejadiannya siang," ujarnya.

"Kami telah mendatangi TKP, menerima laporan polisi. Ternyata, pelakunya sama adalah FS dan S. Barang bukti yang sudah diamankan dan sudah diakui pelaku," ujarnya.

Hendak Beraksi Ketiga Kali Tapi Gagal

Dikatakan Kombes Pol Max, pelaku FS ini bukan hanya melakukan aksi kejahatan di dua lokasi saja, namun pelaku rencananya akan beraksi terhadap korban lain.

"Setelah kami lakukan pengembangan kemarin, yang bersangkutan ini akan melakukan kembali di TKP ketiga. Namun, berhasil digagalkan anggota karena kami telah melakukan penangkapan terlebih dahulu," tegasnya.

Lantas siapa yang menjadi target sasaran berikutnya dari pelaku yang tertangkap ini?

Pelaku dikatakan Kombes Pol Max telah mendapatkan gambar korban ketiga yang akan menjadi sasarannya dan akan dilakukan penganiayaan oleh para pelaku kepada korban.

"Target yang akan dilakukan itu, sudah digambar dan dilakukan survei tiga kali. Kemudian, gagal karena kita telah melakukan penangkapan terlebih dahulu. Korban ketiga ini, akan dibayar sebesar Rp40 juta apabila berhasil melukai target," ujarnya.

Diduga Suruhan Bandar Narkoba

Sementara untuk ketiga pelaku, tega melakukan aksinya karena faktor ekonomi dan mendapatkan perintah dari diduga pelaku utama yang saat ini berada dalam lapas di Kota Pangkalpinang.

"Ada dua pengungkapan LP yang kami lakukan, modusnya sama yaitu karena ekonomi dan masalah kesal saja. Iri maupun dendam karena kasus narkoba, jadi penyuruhnya itu dari salah satu bandar narkoba dan kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sosok Tersangka Terungkap

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan dalam kondisi diborgol dan dikawal ketat anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, kedua pelaku pembakaran rumah korban bernama Melda Sari, yang berlokasi di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 22.05 WIB hanya bisa pasrah.

Tersangka hanya bisa tertunduk dan menyenderkan kepala ke dinding beton, ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025) sore.

Pelaku bernama Feri Septi Saputra alias Kabau (31) dan Samsuri alias Sam (39), mereka diringkus dan diamankan polisi atas laporan korban ke Polresta Pangkalpinang, Jumat (1/8/2025) lalu.

Dari laporan tersebut anggota melakukan pengembangan dan penyidikan, hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku di dua lokasi berbeda.

"Pengungkapan kasus pembakaran rumah ini, berawal keberhasilan anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap kedua yaitu FS dan MR pelaku penyiraman air keras yang terjadi di Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang," ungkap Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners.

Berdasarkan pengakuan Feri Septi Saputra alias Kabau alias FS, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku Samsuri alias Sam dan berhasil diamankan Selasa (19/8/2025).

Setelah diamankan anggota, pelaku Samsuri alias Sam langsung dilakukan pemeriksaan secara intensi oleh anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang hingga dibawa ke Mapolresta.

"Pelaku awalnya pelaku Feri Septi Saputra ini, sempat mengelak ketika dilakukan pemeriksaan oleh anggota tapi akhirnya ia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama pelaku Samsuri alias Sam," jelasnya.

"Keduanya, melakukan aksi tindak pidana membahayakan keamanan umum dengan cara menyiram depan rumah korban menggunakan BBM dan menyalakan korek api dan membuat rumah korban terbakar," ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya ini, pelaku Feri Septi Saputra alias FS mendapatkan perintah membakar rumah korban dan melukai seseorang menggunakan sajam dan mendapatkan upah sebesar Rp40 juta.

Apabila berhasil melakukan penganiayaan terhadap korban lain, akan tetapi belum dilakukan pelaku Feri Septi Saputra karena terlebih dahulu diamankan anggota.

"Pengakuan pelaku (Feri), ia mendapat perintah dari seorang napi yang berada di Lapas Narkotika Pangkalpinang berinial Rd. Untuk melukai korban lain, dimana pelaku mendapatkan informasi korban berada di rumah korban MS," jelasnya.

Tapi apa daya, pelaku Feri Septi Saputra, tidak berhasil melukai korban karena sudah diamankan oleh tim opsnal Polresta Pangkalpinang karena telah melakukan penyiraman air keras terhadap korban Ropi Yanti.

"Kalau dia berhasil melukai korban menggunakan sajam, dia akan mendapatkan upah Rp40 juta tapi karena belum berhasil jadi belum dapat upah dan untuk pembakaran kita belum dapat pengakuan pelaku berapa upahnya," kata Kombes Pol Max.

"Modus para pelaku melakukan aksi ini karena ekonomi, kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan menangkap diduga pelaku utama," tegasnya.

Sementara kedua pelaku, disangkakan pasal 187 KUHP atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEKPALINGEN," (STBL. 1948 nomo 17) dan Undang-undang RI dahulu nomor 80 tahun 1948 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku penyiraman air keras dan pembakaran rumah di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pasal pidana kita terapkan 353 ayat 3 dan 355 ayat 1 KUHPidana, karena perencanaan dan semua perencanaan mengakibatkan luka berat," tegas Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners.

"Untuk penyiraman air keras 351 ayat 1, 353 ayat 2. Untuk pembakarannya, 187 pasal 2 atau pasal 187 ayat 1. Maksimal 15 tahun penjara, 7 tahun sama 12 tahun. Kalau dia 351 ayat 1, nambah lagi sih FS ini sudah dua pasal dan dua laporan polisi dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ujarnya.

Dalam kasus ini sendiri, ada dua laporan polisi yang berhasil diungkap dan ditangkap para pelakunya oleh tim opsnal Polresta Pangkalpinang bersama Jatanras Polda Babel.

Kasus pertama yaitu penyiraman air keras yang dilakukan pelaku FS dan MR, di Kelurahan Paritlalang Kota Pangkalpinang, Kamis (14/8/2025) kemarin.

Kasus kedua, pembakaran rumah di daerah Semabung, Kota Pangkalpinang yang dilakukan pelaku FS dan S pada Kamis (31/8/2025) lalu.

Lebih lanjut ia juga menegaskan, tidak akan memberikan ruang ataupun ampunan bagi para pelaku kejahatan. Apabila melakukan aksi kehajatan, maka akan segera ditangkap oleh tim Polresta Pangkalpinang dan jajarannya.

"Tentu kami akan tidak tegas bagi para pelaku kejahatan, kami tidak akan memberikan ruang dan celah bagi pelaku kejahatan. Khususnya, di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang dan sekitarnya," ujarnya.

Dirinya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada hal-hal yang meresahkan dan mengganggu masyarakat untuk segera lapor kepihak berwajib.

Terutama mengganggu kamtibmas di masyarakat, yang mengakibatkan masyarakat merasa resah atau terganggu dan perlu ada tindakan tegas.

"Kami minta masyarakat tidak segan melapor kepada kami, agar apa yang menjadi permasalahan masyarakat segera ditindaklanjuti sesegera mungkin," imbaunya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

Berita Terkini