BANGKAPOS.COM,BANGKA- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan 27 Agustus 2025, sebagai hari libur bagi ASN dan non ASN guna mensukses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025.
Hal ini pun diungkapkan Pj Sekda Provinsi Bangka Belitung, Ferry Afrianto merujuk pada surat edaran nomor 800/1264/BKPSDMD-II/2025.
"Perihal penetapan hari libur dalam rangka pemilihan ulang tahun 2025 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya, kepada seluruh Warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Ferry Afrianto, Senin (25/8/2025).
Namun dalam surat edaran tersebut, Ferry Afrianto menegaskan hari libur tidak berlaku bagi seluruh ASN dan non ASN di tujuh Kabupaten/Kota.
"Hari libur diberikan kepada ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov Bangka Belitung yang berdomisili di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2025," jelasnya.
Sementara itu pihaknya mengatakan untuk Rumah Sakit dan fasilitas penting lainnya, akan ada penyesuaian jam kerja.
"Kalau seperti rumah sakit itu pastinya ada penyesuaian, agar tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).