BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Gara-gara laporan harta kekayannya tidak sesuai dengan LKHPN, Irvian Bobby Mahendro (IBM) pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Irvian adala tersangka otak pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Ia menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kemenaker.
Baca juga: Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Kena OTT KPK
Irvian Bobby, yang dijuluki 'Sultan' oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, diduga menjadi penerima aliran dana terbesar dalam skandal korupsi ini.
Dari total Rp 81 miliar yang dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, Irvian disebut mengantongi Rp 69 miliar.
Namun dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI, harta kekayaan Irvian Bobby Mahendri hanya sebesar Rp 3,9 miliar atau tepatnya Rp 3.905.374.068.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian yang mencolok tersebut.
Menurutnya, Irvian diduga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya secara benar.
Baca juga: Tewasnya Arya Daru, Keluarga Dikirimi Gabus Bersimbol, 7 Kali Telepon Polsek Menteng Tak Ada Respons
"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Setyo saat dihubungi, Senin (25/8/2025).
Untuk itu, kata Setyo, KPK membuka peluang untuk menjerat Irvian Bobby Mahendro dengan pasal TPPU.
Penyidikan mendalam terhadap aliran dana Rp69 miliar yang diduga diterima Irvian kini menjadi fokus utama KPK untuk membuktikan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menanggapi potensi penerapan pasal pencucian uang, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa penyidik akan mendalami setiap fakta yang ada.
"Penyidik dan jaksa selaku penuntut umum akan mempelajari setiap fakta perbuatan dari keterangan yang diperoleh dari saksi, ahli, tersangka serta bukti yang diperoleh dan akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat untuk disangkakan kepada mereka sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang membongkar praktik pemerasan terhadap para buruh.
Modusnya adalah dengan menaikkan biaya sertifikasi K3 secara fantastis, dari tarif resmi Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta per pekerja.
Selain Irvian, KPK telah menetapkan 10 tersangka lainnya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer yang diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler Nightshift yang dibelikan oleh Irvian.
Irvian Sudah 4 Tahun Tak Lapor Harta Kekayaan ke LHKPN
Irvian Bobby yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022-2025, tercatat baru tiga kali melaporkan harta kekayaan ke LHKPN.
Dalam laporan terakhir yang dikutip Bangkapos.com dari LHKPN, Irvian tercatat memiliki harta sebesar Rp 3,9 miliar.
Data laporan kekayaan tersebut kontras dari data yang diungkap penyidik KPK seusai menangkap Irvian terkait kasus pemerasan di Kemnaker.
Irvian dilaporkan menerima uang haram hasil memeras sebanyak Rp 69 miliar.
Uang haram tersebut mengalir ke kantong Irvian pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2024.
Sebagai pejabat publik, Irvian Bobby juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan harta kekayaan diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pejabat publik yang wajib lapor LHKPN antara lain yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terkecuali Irvian Bobby yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kemenaker.
Irvian Bobby Mahendro adalah seorang ahli K3 yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin dan S2 Manajemen.
Rincian Laporan Kekayaan Irvian
Selama menjabat di Kemnaker, Irvian tercatat baru tiga kali melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN RI, yaitu pada tahun 2019, 2020 dan 2021.
Setelah itu tidak ada lagi laporan terbaru kekayaan Irvian yang tercatat di laman resmi elhkpn.kpk.go.id
Berdasarkan data LHKPN, Irvian Bobby memiliki kekayaan yang meningkat setiap tahunnya, berikut rinciannya:
- 31 Desember 2019: Rp1.950.852.395
- 31 Desember 2020: Rp.2.073.377.130
- 31 Desember 2021: Rp.3.905.374.068
Irvian terakhir kali melapor kekayannya ke LHKPN pada 31 Desember 2021 silam. Total kekayannya Rp 3,9 milair.
Irvian Bobby melaporkan hanya memiliki satu tanah dan bangunan senilai Rp1.278.247.000.
Properti seluas 145 m2/54 m2 tersebut berada di Kota Jakarta Selatan.
Ia tidak membeli melainkan dapat dari proses hibah tanpa akta.
Dalam urusan tunggangan, Irvian Bobby hanya memiliki satu mobil.
Mobil merek Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp335.000.000.
Dikutip dari laman LHKPN, Irvian Bobby membeli mobilnya dengan kantong pribadinya.
Kekayaan Irvian Bobby lainnya berupa harta bergerak senilai Rp75.253.273.
Ada juga kas dan setara kas Rp2.216.873.795.
Irvian Bobby tidak memiliki utang, sehingga harta kekayaannya ditotal hanya Rp 3.905.374.068.
Irvian Paling Banyak Terima Uang Hasil Meras
Nama Irvian Bobby Mahendro menjadi sorotan di tengah kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sertifikat K3 adalah bukti resmi bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan K3 sesuai standar nasional atau internasional.
Sertifikat ini diterbitkan lembaga pelatihan yang terakreditasi untuk bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kasus ini turut menyeret Wakil Menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Wamenaker Noel serta 10 orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di wilayah Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam.
Irvian Bobby menjadi sosok tersangka yang pertama kali ditangkap malam itu, sekaligus diduga otak dari kasus ini.
Aksi pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker sudah berlangsung sejak 2019 silam. Uang yang terkumpul mencapai Rp81 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto juga mengungkap, Irvian Bobby paling banyak menerima aliran 'uang haram'.
“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Setyo Budiyanto dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Minggu (23/8/2025).
Setyo melanjutkan, uang-uang tersebut digunakan Irvian Bobby untuk keperluan pribadi, mulai dari foya-foya hingga membeli properti.
"Untuk belanja, hiburan, DP (uang muka) rumah, setoran tunai kepada (terangka lain) GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya."
"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda 4 hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," urai Setyo.
Modus Wamenaker Nole cs
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan modus yang digunakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dkk dalam memeras pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kasus ini, ada 11 tersangka termasuk Noel yang telah ditetapkan oleh KPK.
Adapun terungkapnya kasus ini berawal ketika KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025) malam.
Setyo mulanya mengungkapkan sertifikasi K3 merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh buruh di bidang pekerjaan tertentu.
"Tenaga kerja atau buruh pada bidang tertentu itu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas para pekerja," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Dalam memberikan sertifikasi tersebut, Setyo menuturkan harus diberikan oleh personel yang memiliki lisensi K3.
Namun, hal tersebut justru dijadikan peluang bagi Noel dkk untuk melakukan pemerasan.
Setyo mengatakan Noel dkk tega menaikkan tarif pengajuan sertifikasi hingga 20 kali lipat dari harga yang sudah ditentukan pemerintah.
"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata Setyo.
Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.
"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.
Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.
Dari uang tersebut,Setyo mengungkapkan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Dalam OTT yang dilakukan, Setyo menyebut penyidik KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.
Namun Setyo mengungkapkan tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tak berkaitan dengan kasus ini.
Berikut 11 orang yang diamankan dan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka:
- BM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025
- BAH atau GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja periode 2022-sekarang
- SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025
- AK, Sub Koordiantor Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-sekarang.
- IEG atau Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
- FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2025
- HS, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025
- SKP, Sub Koordinator
- SUP, Koordinator
- PEM, pihak PT KEM Indonesia
- MM, pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.
Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.
Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.
"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.
Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama, Endra, Yohanes Liestyo Poerwoto)