Theresia juga mengakui namanya sempat digunakan oleh Kosasih untuk membeli tanah senilai Rp 4 miliar. Namun, dia mengaku baru tahu hal itu belakangan.
Dalam kesaksiannya, Kosasih disebut juga pernah menyewakan apartemen senilai Rp200 juta per tahun kepada Theresia serta tiga kali mengganti mobil milik pacarnya itu.
Antonius Kosasih menghadiahi Theresia empat tas mewah Louis Vuitton yang dibeli tanpa menyebut harga, hanya dengan instruksi “bebas pilih”.
“Ini tas-tas yang pernah diberi oleh Pak Kosasih?” tanya jaksa. “Iya betul,” jawab Theresia.
Jaksa kemudian menanyakan jumlah dan merek tas tersebut.
“Ada empat tas ya Bu, tas model LV?”
“Yang diberi Pak Step hanya yang LV saja,” jawab Theresia.
Theresia mengaku tidak mengetahui harga tas-tas tersebut karena ia hanya diminta memilih langsung saat pembelian.
“Pas beli itu bersama ibu?” tanya jaksa.
“Bersama saya, enggak tahu (harganya), karena saya disuruh pilih saja,” jelas Theresia.
Theresia mengaku ikut langsung saat Kosasih membeli tas LV tersebut. Ia mengatakan hanya diminta Kosasih memilih tas yang ingin dibeli.
Dikutip dari laman id.louisvuitton.com, harga satu unit tas tangan merek Loius Vuitton berkisar paling murah Rp 30 jutaan hingga paling mahal Rp 80 jutaan.
4 Bidang Tanah Atas Nama Theresia Mela
Dalam sidang juga terungkap bahwa Antonius Kosasih meminjam kartu tanda penduduk (KTP) milik pacarnya, Theresia Mela Yunita untuk membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan.
Saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi korupsi di PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih, Theresia mengaku memiliki hubungan khusus dengan Kosasih sehingga meminjamkan KTP-nya.
“Apakah pernah KTP Ibu dipinjam?” tanya salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Theresia membenarkan bahwa KTP-nya pernah dipinjam oleh Kosasih. Namun, ia mengaku tidak tahu untuk apa KTP miliknya dipinjam.
“Enggak tahu (untuk apa), dipinjam saja,” jawab Theresia.
Kepada jaksa, Theresia mengaku tidak bertanya banyak kepada Kosasih terkait peminjaman KTP-nya.
“Ya, karena (hubungan) sudah dekat, ya enggak tanya,” kata dia.
Dalam sidang, JPU membacakan tiga bidang tanah di Tangerang Selatan yang dibeli Kosasih, tetapi surat kepemilikannya atas nama Theresia.
“Atas nama Theresia Mela Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada 28 September 2022 dengan harga Rp 4 miliar dengan perincian seperti berikut,” kata jaksa.
Tiga bidang tanah ini yaitu satu bidang tanah seluas 178 meter persegi sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11181. Kemudian, satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11182. Lalu, satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah nomor 1183.
Theresia mengaku tahu soal tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih menggunakan namanya. Namun, ia membantah pernah meminta dibelikan tanah oleh kekasihnya itu.
Antonius Kosasih 3 Kali Ganti Mobil Theresia Mela
Dalam sidang juga terungkap bahwa Antonius Kosasih juga disebut mengganti mobil milik Theresia Meila Yunita sebanyak tiga kali.
Pergantian mobil dilakukan sebagai kompensasi setelah kendaraan yang dipinjam Kosasih mengalami kerusakan.
Jaksa KPK mencecar Theresia soal kepemilikan mobil dan proses pergantiannya.
“Mobil HRV itu milik saya,” kata Theresia saat ditanya jaksa.
Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut rusak setelah dipinjam Kosasih.
“Diganti karena Pak Step nabrakin mobil saya,” ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan mobil pengganti yang diberikan.
“CRV,” jawab Theresia singkat.
Namun, mobil CRV itu pun kembali diganti. “Ya, karena Pak Step nyerempetin mobil saya,” lanjutnya.
Jaksa mengonfirmasi apakah mobil CRV itu diganti dengan Mazda CX-5.
“Ya,” jawab Theresia, seraya menambahkan, “Saya enggak minta poin diganti mobil apa. Tapi tiba-tiba mobilnya datang.”
Sewakan Apartemen Rp200 Juta Untuk Theresia Mela
Fakta lainnya, Kosasih disebut menyewa satu unit apartemen mewah senilai Rp200 juta per tahun untuk Theresia Meila Yunita.
Hunian tersebut berlokasi di kawasan elite Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya jaksa KPK apakah dirinya disewakan apartemen oleh terdakwa, Theresia menjawab singkat, “Ya betul.”
Ia kemudian mengonfirmasi bahwa apartemen yang dimaksud adalah satu unit di Setiabudi Sky Garden, dengan nilai sewa sekitar Rp200 juta per tahun.
Pernyataan Theresia dalam sidang ini memperkuat dugaan adanya pola pemberian fasilitas pribadi di luar konteks profesional, yang muncul di tengah skandal korupsi besar.
Temuan ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan aliran dana dalam kasus korupsi yang menyeret nama Antonius Kosasih, dan memperkuat dugaan bahwa dana investasi fiktif turut digunakan untuk kepentingan pribadi dan relasi nonformal.
Sejak namanya disebut terkait dalam kasus tersebut, pramugari lulusan Universitas Atmajaya, kampus swasta ternama di Jakarta ini tidak luput menjadi sorotan publik.
Nama wanita asal Bandar Lampung ini disebut memiliki hubungan dekat dengan mantan petinggi BUMN tersebut.
Apalagi banyak aset dan properti dengan total miliaran rupiah yang ditemukan atas nama dirinya.
Theresia Mela Yunita yang menjadi sasaran empuk pengguna media sosial pun buka suara lewat TikTok pribadinya. Ia mengaku sudah menikah dan memiliki suami.
"Untuk saat ini saya sudah memiliki anak dan suami," beber Theresia Mela Yunita di video TikTok miliknya.
Lewat pengakuan itu, Theresia Mela Yunita seolah menegaskan bahwa dirinya enggan terus dikait-kaitkan dengan Antonio Kosasih karena terus disebut-sebut sebagai wanita selingkuhan dan saluran dana hasil korupsi.
Namun Theresia Mela Yunita tidak menyebut siapa suaminya meskipun sudah dicecar beragam pertanyaan dari pengguna media sosial.
Sosok Antonius Kosasih
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih merupakan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Pria yang akrab disapa Antonius Kosasih itu juga dikenal sebagai ekonom dan birokrat.
Antonius Kosasih lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970.
Terkait pendidikan, Antonius Kosasih diketahui pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi tahun 1992.
Antonius melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar S2 di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) pada 2006, spesialisasi dalam Magister Manajemen Keuangan dan Investasi.
KarierAntonius Kosasih diketahui sempat mengemban jabatan mentereng di berbagai perusahaan BUMN.
Di antaranya dari Direktur Keuangan Perum Perhutani pada tahun 2010 hingga 2014, lalu berlanjut sebagai Direktur Utama PT Transjakarta dari 2014 hingga 2016.
Setelah lepas dari PT Transjakarta, Antonius kemudian menjabat Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dari 2016 hingga 2019.
Ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT WIKA Realty dari 2016 hingga 2017.
Puncak karirnya datang pada Januari 202.
Saat itu ia diangkat sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menggantikan Iqbal Lantaro.
Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Investasi di perusahaan yang sama.
PT Taspen sendiri merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Duduk Perkara Korupsi di Taspen
Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa rugikan negara Rp 1 triliun dalam perkara investasi fiktif.
Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Di persidangan jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi.
"Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA dihadapan komite Investasi PT Taspen," kata jaksa.
Pada sebuah pertemuan terdakwa Ekiawan, kata jaksa menyebut besaran dana PT Taspen sebagai investasi baru sebesar Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun.
"Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen," jelas jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun," kata jaksa di persidangan.
Jaksa tau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kegiatan investasi PT Taspen Persero.
Selain itu dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10.000, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500 dan Won Korea 1.262.000," kata jaksa.
Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390, Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
"Memperkaya korporasi PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," jelas jaksa.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Shela Octavia, Ardito Ramadhan)