Kasus Korupsi Pertamina

Siapa Irawan Prakoso? Dari Tangannya Sita 5 Mobil Mewah, Diduga Simpan Aset Raja Minyak Riza Chalid

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEJAGUNG SITA MOBIL - Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minta mentah, Mohammad Riza Chalid, Selasa (5/8/2025). 

BANGKAPOS.COM - Sosok Irwan Prakoso viral dan jadi sorotan publik.

Namanya mencuat terlibat dugaan kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan KKKS, Mohammad Riza Chalid.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sosok yang disebut terafiliasi dengan tersangka kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan KKKS, Mohammad Riza Chalid.

Baca juga: Profil Irawan Prakoso, Terduga Simpan Aset Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak, Sita 5 Mobil Mewah

Adapun sosok itu bernama Irawan Prakoso (IP) yang dimana dari tangannya penyidik Kejaksaan Agung sempat menyita sejumlah mobil diduga masih ada keterkaitan dengan Riza Chalid dalam kasus minyak mentah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, bahwa Irawan selama ini diketahui rekan bisnis daripada Riza Chalid.

Irawan kata dia juga sempat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi namun tak pernah memenuhi panggilan.

"Ya (Irawan Prakoso) orangnya MRC. (Penyitaan pertama 5 mobil) dari terafiliasi IP, yang (penyitaan) kedua bukan," kata Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga: Mobil Mewah Riza Chalid Kembali Disita Kejagung, Ada BMW hingga Pajero, Raja Minyak Masih Buron

Baca juga: Kejagung Usut Tuntas Seluruh Aset Riza Chalid, Pekan Depan Terbitkan Status DPO

5 Mobil Riza Chalid Disita

Kejagung sebelumnya pada Senin 18 Agustus 2025 mengungkap telah menyita sebanyak lima mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Adapun mobil-mobil itu antara satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper berwarna putih dan tiga unit sedan merk Mercedes Benz berwarna hitam.

Baca juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid, 1 Alphard, 2 Mini Cooper dan 3 Mercedes Benz

Kelima mobil tersebut dilakukan penyitaan usai penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah salah satu rumah di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin malam lalu.

Terkait hal ini, Kejaksaan kata Anang sedang berupaya menelisik mencari keterkaitan antara Irawan dengan Riza Chalid.

Akan tetapi ketika hendak diperiksa untuk dimintai keterangan, Irawan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski sudah dilayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali.

"Yang bersangkutan dipanggil tiga kali dan informasi yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata dia.

Riza Chalid Diduga Sembunyikan Aset Lewat Irawan

Penyidik Kejagung pun lanjut Anang sedang menelisik soal dugaan Riza Chalid menyembunyikan sejumlah asetnya melalui sosok Irawan Prakoso.

"Nanti kita lihat perkembangan fakta hukumnya seperti apa. Yang jelas penyidik sedang mendalami apa-apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Sebagai informasi diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita lima mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Mohammad Riza Chalid (MRC).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini merupakan pengembangan penanganan korupsi minyak mentah yang sebelumnya juga menjerat Riza Chalid.

"Dalam hal ini tadi malam tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama MRC," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (5/8/2025).

Adapun ke lima mobil yang disita antara lain, satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper berwarna putih dan tiga unit sedan merk Mercedes Benz berwarna hitam.

Anang menjelaskan, bahwa mobil mewah itu disita dari pihak swasta yang terafiliasi dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang dimana Riza berkedudukan sebagai Beneficial Owner di perusahaan tersebut.

Selain itu Anang menuturkan, bahwa mobil-mobil tersebut disita di sebuah tempat yang berlokasi di wilayah Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama MRC," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Kejagung, Yadin menuturkan, selain menyita mobil, pihaknya turut menyita sejumlah uang dan dokumen.

Ia menuturkan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya selain di Tegal Parang juga dilakukan di dua lokasi lainnya yakni di Depok dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Untuk terkait dengan nominal jumlah, itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dollar maupun juga mata uang rupiah," kata dia.

"Jadi penggeledahanya kita lakukan di tiga tempat, pertama Depok, yang kedua di Pondok Indah. Kemudian ketiga di Tegal Parang daerah Mampang Prapatan," sambungnya.

Kejagung Siapkan Red Notice Riza Chalid

Agung resmi memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan KKKS.

Usai diterbitkannya DPO ini, Riza Chalid pun kini resmi jadi salah satu buronan yang paling dicari oleh Korps Adhyaksa.

"Sudah. Terhadap MRC penyidik pada Gedung Bundar (sebutan Gedung Jampidsus Kejagung) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).


Selain itu dimasukannya Riza Chalid ke dalam DPO ini karena yang bersangkutan kata Anang juga selalu mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Kejagung.

Tak hanya itu setelah adanya status DPO, Kejagung tengah mempersiapkan penerbitan Red Notice untuk memburu ayah kandung dari tersangka M Kerry Andrianto Riza tersebut.

"Terhadap yang bersangkutan dimana telah dipanggil sebanyak 3 kali dan saat ini sedang dalam pemrosesan Red notice," jelas Anang.

Terkait Riza Chalid ini sebelumnya Kejagung juga telah menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama.

Penetapan tersangka TPPU terhadap Riza ini sudah dilakukan penyidik Kejaksaan sejak 11 Juli 2025 lalu.

Adapun terkait keterlibatan Riza dalam perkara pencucian uang ini sejatinya sudah berhembus ketika Kejagung menyita sejumlah mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Pada Kamis 14 Agustus 2025 lalu, Anang sempat menyatakan bahwa penyitaan sejumlah mobil itu dilakukan pihaknya untuk mengusut adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan Riza Chalid dalam perkara tata kelola minyak mentah tersebut.

"Kita tidak hanya mengejar orangnya, tetapi kita juga mengejar beberapa aset lainnya," jelasnya.

Anang menegaskan, kedepan bukan tidak mungkin penyidik turut menjerat raja minyak itu dengan pasal pencucian uang sambil menelusuri aset yang dimililikinya tersebut.

Selain itu dia juga mengatakan, potensi penerapan pasal TPPU itu juga masih menunggu kajian yang dilakukan oleh tim penyidik dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.

"Predikat awalnya kan korupsi, nanti dalam perkembanganya bisa berkembang. Bergantung nanti hasil kajian teman-teman penyidik. Ketika nanti ditemukan aset-aset yang ada di pihak-pihak lain," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya  yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.

Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.

Alhasil total hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Bangkapos.com, Tribunnews.com)

Berita Terkini