Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid, 1 Alphard, 2 Mini Cooper dan 3 Mercedes Benz

Kejagung menyita lima mobil mewah yang diduga milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG SITA MOBIL - Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minta mentah, Mohammad Riza Chalid, Selasa (5/8/2025).  

BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima mobil mewah yang diduga milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini merupakan pengembangan penanganan korupsi minyak mentah yang sebelumnya juga menjerat Riza Chalid.

Riza Chalid adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal luas sebagai "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather" karena dominasinya dalam bisnis impor minyak mentah melalui jaringan perusahaan yang terkait dengan Pertamina.

Baca juga: Siapa Tomy Winata? Perusahaannya Incar IKN, Konglomerat Top Punya Sederet Bisnis Strategis

Riza Chalid saat ini menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. 

Ia diduga mengatur kontrak penyewaan terminal BBM tanpa kebutuhan operasional yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun.

"Dalam hal ini tadi malam tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama MRC," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (5/8/2025).

Adapun ke lima mobil yang disita antara lain, satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper berwarna putih dan tiga unit sedan merek Mercedes Benz berwarna hitam.

Baca juga: Kisah Penjaga Kosan Arya Daru Temukan 2 Hal Aneh, Diketuk Pintu Tak Ada Suara, Lampu Kamar Mati

Anang menjelaskan, bahwa mobil mewah itu disita dari pihak swasta yang terafiliasi dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang dimana Riza berkedudukan sebagai Beneficial Owner di perusahaan tersebut.

Mobil mewah adalah kendaraan yang  memiliki fitur unggulan, material berkualitas tinggi, dan desain eksklusif yang membedakannya dari mobil biasa.

Selain itu Anang menuturkan, bahwa mobil-mobil tersebut disita di sebuah tempat yang berlokasi di wilayah Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama MRC," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Kejagung, Yadin menuturkan, selain menyita mobil, pihaknya turut menyita sejumlah uang dan dokumen.

Ia menuturkan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya selain di Tegal Parang juga dilakukan di dua lokasi lainnya yakni di Depok dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Untuk terkait dengan nominal jumlah, itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dollar maupun juga mata uang rupiah," kata dia.

"Jadi penggeledahanya kita lakukan di tiga tempat, pertama Depok, yang kedua di Pondok Indah. Kemudian ketiga di Tegal Parang daerah Mampang Prapatan," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved