Berita Viral

Alvian si Polisi Bakar Lalu Bunuh Pacarnya Putri Apriyani, Ini Motif dan Nasibnya Sekarang

Penulis: Rusaidah
Editor: Rusaidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ALVIAN DITANGKAP - Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani saat ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). 

BANGKAPOS.COM - Putri Apriyani (24) ditemukan dalam kondisi terbakar di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).

Putri ternyata dibunuh oleh pacarnya Bripda Alvian Maulana Sinaga (23), seorang anggota polisi.

Bripda atau Brigadir Polisi Dua adalah bintara tingkat satu di Polri. 

Baca juga: Biodata Bripda Alvian Kabur Usai Bakar Kekasihnya Putri Apriyani, Polisi Buron Paling Dicari

 

Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut sersan dua atau serda, sama dengan pangkat yang setara di militer. 

Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu buah segitiga berwarna perak.

“Penemuan korban sekira pukul 08.00 WIB. Kejadian di dalam kamar Rifda Kos kamar nomor 9,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam konferensi pers di Polres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Profil Bripda Alvian, Si Polisi Bakar Pacarnya Putri Apriyani Tertangkap, Begini Nasibnya Sekarang

Fajar menyampaikan, penemuan mayat korban ini setelah saksi yang merupakan tetangga kamar kos korban mencium bau asap kebakaran.

Dia juga mendengar suara AC yang bergerak dengan keras dari luar kamar.

“Kemudian saksi melihat adanya asap hitam yang keluar dari ventilasi udara,” ujar dia.

Baca juga: Detik-detik Bripda Alvian Pasrah Ditangkap di Saung Dompo NTB, Arwah Putri Apriyani Bisa Tenang

Fajar menyampaikan, saksi pun kala itu langsung membangunkan penghuni kos lainnya bahwa sedang terjadi kebakaran yang berpusat di kamar 9.

Mereka pun langsung mendobrak pintu kamar tersebut. 

“Di dalam, saksi melihat ada api yang membakar spring bed,” ujar dia.

Para saksi pun langsung berupaya memadamkan api tersebut. Saat api padam, di atas kasur terdapat korban.

Pelaku Ditangkap di NTB

Usai menghabisi Putri, Alvian melarikan diri.  

Alvian menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Indramayu selama dua minggu.

Dia ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).

Alvian berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Indramayu yang dibantu oleh Polda Jabar dan Polres Dompu

Alvian sudah tiba di Indramayu pada Selasa dini hari tadi.

Dipecat Secara Tidak Hormat

Kapolres mengatakan Alvian telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian sejak tanggal 14 Agustus 2025.

“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Oknum polisi tersebut tercatat sebagai warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Fajar mengaku prihatin atas kejadian tersebut. 

Ia pun meminta maaf kepada masyarakat terutama warga Kabupaten Indramayu.

Dalam hal ini, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Ia juga berjanji akan menindak tegas Alvian Maulana Sigana sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan.

“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” ujar Fajar.

Motif Diduga Karena Uang

Pengacara keluarga Putri, Toni RM menduga Alvian membunuh korban karena alasan uang.

Toni menyampaikan, dugaan kuat itu bukan tanpa alasan.

Putri terakhir ketika diminta ibunya yang bekerja di luar negeri mengambil uang Rp 35 juta guna keperluan gadai sawah.

Toni menceritakan, Putri kala itu mengabari ia tidak bisa mengambil di agen bank di wilayah setempat, setelah itu ia keliling dan tidak ada kabar.

Keluarga baru dapat kabar esok paginya, tapi soal kematian Putri secara tragis. 

Informasi ini pun sudah disampaikan kepada penyidik Polres Indramayu.

Toni menyampaikan, perihal uang ini penting karena menurut keterangan saksi bernama Rina, bahwa pacar Putri tersebut dua hari lalu menelepon saksi tersebut.

Isi telepon itu, pacar Putri tersebut ingin meminjam nama Rina untuk keperluan pinjaman ke bank.

“Ini berarti ada kaitannya,” ujar dia.

Artinya, dijelaskan Toni, jika uang di rekening Putri tersebut ternyata sudah ludes kemudian uangnya tidak ditemukan, maka patut diduga tindak pidana ini motifnya adalah uang.

“Oleh karenanya penyidik masih mendalami terkait uang tersebut sudah diambil atau belum karena kemarin banknya tutup (weekend) jadi belum bisa dicek,” ujar dia.

Toni menyampaikan, untuk sementara penyidik menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ia juga berharap polisi bisa segera menemukan pacar Putri tersebut yang keberadaannya belum diketahui di mana.

(Bangkapos.com, Tribunnews.com, Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

 

 


 

Berita Terkini