Keluarga Putri Apriyani Kecewa, Desak Bripda Alvian Maulana Sinaga Dihukum Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BRIPDA ALVIAN DITANGKAP - Tangkapan layar detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga di Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025) pelaku pembunuhan Putri Apriyani. Alvian Maulana Sinaga saat masih jadi polisi pakai seragam dinas. Keluarga saat menunjukkan foto almarhumah Putri Apriyani di rumah duka di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu, Minggu (10/8/2025).

BANGKAPOS.COM -- Rasa kecewa dialami keluarga Putri Apriyani karena Alvian Maulana Sinaga hanya terancam hukuman penjara 15 tahun.

Alvian merupakan polisi pembunuh Putri dengan cara dibakar.

Putri ditemukan tewas di dalam kamar kosnya.

Baca juga: Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono Kabur di Kasus Tewasnya Ilham, Sudah 3 Tahun Bangkrut

Keluarga korban menilai hukuman yang disangkakan kepada pelaku terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya.

Karja (47), ayah Putri, bersama istri serta anggota keluarga lainnya mendatangi kediaman Toni RM, kuasa hukum mereka, setelah mengetahui pasal yang dikenakan kepada Alvian.

Mereka berharap ada keadilan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan keluarga ingin pelaku dihukum mati,” ujar Karja kepada Tribun, Rabu (27/8/2025).

Dalam konferensi pers, Polres Indramayu menjerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut keluarga, polisi keliru menerapkan pasal tersebut. Apalagi muncul dugaan kuat bahwa Alvian melakukan pembunuhan berencana.

Dugaan ini dikuatkan dengan hilangnya uang kiriman ibu Putri dari tabungan korban sebesar Rp32 juta.

Dari rekening koran, tercatat uang itu justru ditransfer ke rekening atas nama Alvian sehari sebelum pembunuhan terjadi.

Karja pun menegaskan kembali agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

“Sikap kami sangat kecewa berat, hukuman 15 tahun penjara saja sangat tidak memuaskan untuk kami keluarga korban,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Toni RM, menilai pasal yang dikenakan memang masih sementara.

Ia sudah membaca rilis resmi Polres Indramayu terkait penangkapan Alvian dan pasal yang digunakan.

Halaman
1234

Berita Terkini