Senin, 27 April 2026

Harga Emas Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Maret 2026 Rp3,05 per Gram, Galeri 24 Mengekor, UBS Selisih Tipis

Berikut harga emas Antam, Galeri 24 dan UBS hari ini, Minggu (8/3/2026).

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
HARGA EMAS ANTAM - Seorang konsumen memperlihatkan emas batangan atau logam mulia yang baru dibelinya di Butik Emas, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020). Harga emas Antam hari ini masih bertahan di level Rp 3.059.000 per gram.  

Sementara itu, emas UBS tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 500 gram. 

Berikut daftar harga emas Antam, Galeri24 dan UBSterbaru, Minggu (8/3/2026)

Harga Emas Antam Hari Ini 

Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Minggu (8/3/2026):

  • 0,5 gram: Rp 1.579.500 
  • 1 gram: Rp 3.059.000 
  • 2 gram: Rp 6.058.000 
  • 3 gram: Rp 9.062.000 
  • 5 gram: Rp 15.070.000 
  • 10 gram: Rp 30.085.000 
  • 25 gram: Rp 75.087.000 
  • 50 gram: Rp 150.095.000 
  • 100 gram: Rp 300.112.000 
  • 250 gram: Rp 750.015.000 
  • 500 gram: Rp 1.499.820.000 
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.999.600.000

Harga Emas Galeri 24 Hari Ini 

  • 0,5 gram: Rp 1.621.000 
  • 1 gram: Rp 3.091.000 
  • 2 gram: Rp 6.107.000 
  • 5 gram: Rp 15.156.000 
  • 10 gram: Rp 30.231.000 
  • 25 gram: Rp 75.170.000 
  • 50 gram: Rp 150.221.000 
  • 100 gram: Rp 300.295.000 
  • 250 gram: Rp 748.892.000 
  • 500 gram: Rp 1.497.784.000 
  • 1.000 gram: Rp 2.995.567.000

Harga emas UBS hari ini 

  • 0,5 gram: Rp 1.678.000 
  • 1 gram: Rp 3.105.000 
  • 2 gram: Rp 6.163.000 
  • 5 gram: Rp 15.230.000 
  • 10 gram: Rp 30.298.000 
  • 25 gram: Rp 75.597.000 
  • 50 gram: Rp 150.885.000 
  • 100 gram: Rp 301.651.000 
  • 250 gram: Rp 753.904.000 
  • 500 gram: Rp 1.506.039.000

Demikian update harga emas hari ini, Minggu (8/3/2026), di Pegadaian untuk produk Galeri 24 dan UBS serta Antam. 

Baca juga: Sosok Miswar Maturusi, Kapten Kapal Musaffah 2 Hilang Kontak di Selat Hormuz, Pesan Centang Biru

Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar dan biasanya diperbarui secara berkala melalui kanal resmi perusahaan.

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak. 

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

EMAS ANTAM - Harga emas batangan merek Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian kembali naik pada hari ini, Rabu  (07/05/2025). Kenaikan harga emas 24 karat pada hari ini lebih tinggi dibanding dua hari sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak. (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP 
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. 

Sebagai informasi, harga emas Antam hari ini di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari mengikuti perkembangan pasar logam mulia.

(Kompas.com/Nur Jamal Shaid/Bangkapos.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved