DPRD Babel Desak Kementerian ESDM Naikkan Harga Timah Rakyat dan Mempercepat IPR

Perbedaan harga beli timah antara PT Timah dan swasta sangat mencolok, bahkan mencapai selisih Rp60.000 per kilogram

Ist/DPRD Babel
KUNJUNGAN KERJA - DPRD Babel melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) di Jakarta, Senin (29/9/2025). 

Sementara perwakilan Kementerian ESDM, Irsan menegaskan kewenangan pemerintah pusat hanya sebatas pada penentuan harga acuan ekspor. Harga ekspor timah ditetapkan berdasarkan acuan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) serta Jakarta Futures Exchange (JFX).

“Untuk harga ekspor memang ESDM yang menetapkan dengan mengacu pada harga ICDX dan JFX. Namun untuk pembelian dari mitra atau pemasok lokal, harga ditentukan oleh PT Timah sendiri sebagai perusahaan,” jelasnya

Menurut Irsan, perbedaan harga yang terjadi di lapangan disebabkan oleh mekanisme internal PT Timah dalam menyesuaikan harga dengan mitra, termasuk kebijakan pembayaran.

Pemerintah tetap mendorong agar tata niaga timah lebih transparan dan adil bagi penambang rakyat.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Pemerintah berkomitmen mencari solusi yang menyeimbangkan kepentingan negara, perusahaan dan terutama rakyat penambang,” tegasnya.

(Rilis/Rizky Irianda Pahlevy)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved