Kabar Artis

Acha Septriasa Resmi Bercerai dengan Vicky Kharisma, Unggahan Tagar IG Disorot Sentil Co Parenting

Aktris Acha Septriasa mengakhiri pernikahannya dengan Vicky Kharisma melalui perceraian.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa
ACHA SEPTRIASA BERCERAI - Aktris Acha Septriasa mengakhiri pernikahannya dengan Vicky Kharisma melalui perceraian setelah 9 tahun menikah.  

BANGKAPOS.COM - Aktris Acha Septriasa mengakhiri pernikahannya dengan Vicky Kharisma melalui perceraian.

Acha Septriasa resmi bercerai dengan Vicky Kharisma pada Mei 2025.

Putusan perceraian Acha Septriasa dan Vicky Kharisma itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Baca juga: Cegah Kanker hingga Menjaga Kadar Gula Darah, Ini Sejumlah Khasiat Kelapa Bakar

Putusan tersebut tertuang dalam lampiran putusan Mahkamah Agung.

Di perkara itu Acha Septriasa sebagai penggugat cerai dan Vicky Kharisma tergugat.

"Menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tetapi tidak hadir," tulis amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 19 Mei 2025 dikutip Kamis (7/8/2025).

"Mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek," tulisnya.

Dalam amar putusan itu, Vicky Kharisma dinyatakan menjatuhkan talak satu kepada Acha Septriasa.

Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Resign, Simak Cara dan Syaratnya

"Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Vicky Kharisma Muriza bin Afrizal Muis) terhadap Penggugat (Jelita Septriasa binti Sagitta AhimshaJ," tulis amar putusan.

Acha Septriasa menikah dengan Vicky Kharisma pada 12 November 2016 di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.

Selama sembilan tahun menikah, Acha Septriasa dan Vicky dikaruniai satu anak.

Unggahan Tagar Instagram Disorot

Acha Septriasa telah resmi bercerai dari Vicky Kharisma pada 19 Mei 2025 lalu.

Acha dan Vicky yang sebelumnya telah menikah pada Desember 2016 tersebut kini telah resmi bercerai.

Melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, perkara tersebut telah resmi diputus secara verstek tanpa dihadiri oleh tergugat  Vicky Kharisma dengan nomor putusan 619/Pdt.G/2024/PA.JP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved