Berita Pangkalpinang
Proyek Penunjukan Langsung (PL) Tetap Harus Melalui Perusahaan
Proyek penunjuk langsung (PL) kita berikan harus yang memiliki perusahaan yang terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar mengatakan, terkait proyek penunjukan langsung (PL) yang ada di pemerintah kota Pangkalpinang harus memiliki perusahaan dulu.
"Proyek penunjuk langsung (PL) kita berikan harus yang memiliki perusahaan yang terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kita, tidak sembarang memberikan proyek tersebut," ungkap Suparlan kepada Bangkapos.com, Senin (5/10/2020).
Dia menyebutkan, pihaknya tidak tahu menahu seoal pembagian fee proyek jika yang tidak memiliki perusahaan, langsung berkaitan dengan perusahaan yang bersangkutan.
• Pasien Covid Bertambah Gedung Wisma BKPSDMD Full, Asrama Haji Mulai Digunakan
• Kenapa Tanaman Janda Bolong Mahal? Ternyata Punya Keunikan Ini
"Misal saja orang tersebut tidak punya perusahaan kami tidak tau soal itu, yang kami tunjuk untuk PL itu yang punya perusahaan, masalah pembagian fee kepada orang tersebut kembali lagi ke perusahaan itu," bebernya
Menurutnya, siapa pun itu yang berurusan dan ditunjuk menjadi PL tetap yang memiliki perusahaan.
"Selama perusahaan itu jelas ada akte notarisnya, orang yang tidak ada perushaan itu mau pake perusahaan itu bagi kami tidak ada masalah, yang penting ada penanggung jawabnya, kami dari PU hanya tau ada perusahaan resmi itu saja," jelasnya
Dia menuturkan, hingga kini sudah ada 100an lebih proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemerintah Kota Pangkalpinang.
"Saat ini sedang proses, dan mudah-mudahan minggu ini selesai dalam proses pendaftaran perusahaan itu," ucapnya
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kepala-dinas-pu-pangkalpinang-suparlan-dulaspar1.jpg)