Sabtu, 11 April 2026

BPJS Kesehatan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kapan Mulai Diberlakukan?

DJSN bersama Kemenkes akan melakukan uji coba kelas rawat inap standar di RS vertikal milik pemerintah.

Editor: fitriadi
Kolase TribunMadura.com/Sumber: Kompas dan istimewa
DJSN bersama Kemenkes akan melakukan uji coba kelas rawat inap standar di RS vertikal milik pemerintah. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengganti sistem kelas pada rawat inap pasien BPJS Kesehatan.

Sistem kelas 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Jika program KRIS sudah resmi diberlakukan nanti, maka tidak ada lagi perbedaan kelas rawat inap pasien BPJS Kesehatan.

Tahap awal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana melakukan uji coba penerapan KRIS.

Baca juga: Bandingkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini dan Skema Baru dari DJSN Untuk Juli 2022

Uji coba ini akan dilaksanakan di sejumlah rumah sakit vertikal milik pemerintah.

Saat ini terdapat setidaknya 33 rumah sakit vertikal yang berada di bawah kewenangan Kemenkes RI, di antaranya RSUP H. Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, RSUP Persahabatan, dan sebagainya.

Anggota DJSN Muttaqien membenarkan bahwa pihaknya bersama dengan Kemenkes akan melakukan uji coba kelas rawat inap standar di RS vertikal milik pemerintah.

"Uji coba dimaksudkan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta, kesiapan RS terkait 12 kriteria KRIS JK," kata Muttaqien, Sabtu (2/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," imbuhnya.

Rencananya, uji coba ini akan dilakukan di 5 RS vertikal yang ada di bawah Kemenkes.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan uji coba yang dikabarkan berlangsung pada Juli 2022 itu.

"Nanti jika sudah final dan mulai dilakukan uji coba akan disampaikan," imbuhnya.

Saat ini, Muttaqien mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan tengah mengkaji finalisasi desain uji coba yang akan dilakukan.

Salah satu desain yang dipersiapkan adalah jumlah pasien dalam satu ruang rawat inap yang maksimal berisi empat pasien.

Besaran iuran masih tetap

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved