Sabtu, 11 April 2026

Pilkada 2024

Mantan Anggota PPK dan PPS Pemilu Bisa Ikut Daftar Lagi di Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan mengungkapkan saat ini KPU RI telah mencoret syarat batas periode jabatan untuk calon anggota PPK dan PPS

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tak ada batas periode untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Khususnya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 ini. Sehingga mantan anggota PPK maupun PPS Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 masih bisa ikut tahapan rekrutmen yang tengah digelar saat ini.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin mengungkapkan, saat ini KPU Republik Indonesia telah mencoret syarat batas periode jabatan untuk calon anggota PPK dan PPS.

Sehingga mereka yang sebelumnya telah menjabat sebagai anggota PPK dan PPS beberapa periode masih diberikan kesempatan mendaftar kembali untuk menjadi anggota PPK dan PPS pada Pilkada serentak.

Sebelumnya, dalam aturan rekrutmen Pemilu 2019, calon anggota PPK dan PPS tidak dapat diterima jika sudah dua kali pemilu menjabat.

“Di dalam peraturan KPU yang baru juga tidak ada periodisasi. Jadi mantan anggota PPK dan PPS lama diperkenankan daftar kembali tahun ini,” ungkap dia kepada Bangkapos.com, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, yang utama dari rekrutmen PPK dan PPS adalah kapasitas, rekam jejak, dan integritas. Dihapusnya batas periode jabatan ini diharapkan dapat membuat PPK dan PPS yang mendaftar juga berpengalaman.

Maka dari itu, Muhidin juga tak menutup kemungkinan apabila PPK dan PPS yang kelak bertugas untuk Pilkada serentak pada November 2024 adalah mereka yang telah bertugas pada Pemilu serentak Februari 2024 silam.

Maka dari itu, apakah nantinya merupakan orang lain atau masih orang yang sama masih akan dilihat simulasinya. Sekaligus dinilai berdasarkan tahapan proses rekrutmen PPK dan PPS yang telah dilakukan. Di mana rekrutmen PPK berlangsung mulai 23 April sampai 16 Mei 2024. Sedangkan PPS pada tanggal 2-26 Mei 2024.

“Karena memang status badan Adhoc pada Pemilu serentak 2024 mereka sudah berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 April 2024 kemarin,” jelas Muhidin.

Lebih jauh sebutnya, untuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS juga dilakukan secara online, menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.

Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan badan ad hoc atau disingkat Siakba. Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan.

Sebagai informasi, dalam Pilkada serentak November 2024 mendatang dibutuhkan sebanyak 40 orang untuk menjadi anggota PPK yang akan ditempatkan di delapan kecamatan.

Sementara jumlah anggota PPS mencapai 159 orang ditempatkan di 50 desa dan tiga kelurahan. Oleh karena itu, bagi calon pelamar diminta untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Tentunya PPK dan PPS merupakan perpanjangan perpanjangan dari KPU untuk melaksanakan kegiatan atau menyelesaikan tahapan-tahapan di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa dan kelurahan,” ucapnya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved