Pilkada 2024

2.197 PTPS Pilkada Dilantik, Bawaslu Babel Instruksikan Lakukan Pengawas di Masing-masing Wilayah

Mulai kemarin ada beberapa Wilayah Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan pelantikan Pengawas TPS dan sisanya akan dilaksanakan hari ini pada 4 ...

Istimewa
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar saat berada di kantornya. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung memastikan pelaksanaan pelantikan Anggota Pengawas TPS (PTPS) Pilkada Serentak tahun 2024 berlangsung sesuai dengan jadwal dan pedoman yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menyampaikan, pelantikan sebanyak 2.197 PTPS Pilkada 2024 di Babel dilaksanakan pada periode 3-4 November 2024 ini.

"Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan rangkaian akhir dari proses tahapan pembentukan PTPS Pilkada 
Serentak Tahun 2024. Sebagaimana jadwal, tahapan proses pembentukan PTPS sudah harus dibentuk dan ditetapkan paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara," ujar Osykar, Senin (4/11/2024).

Menurut Osykar, proses pembentukan PTPS tersebut juga sudah dilaksanakan secara demokratis dan melalui beberapa porses rekruitmen secara transparan, terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Mulai kemarin ada beberapa Wilayah Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan pelantikan Pengawas TPS dan sisanya akan dilaksanakan hari ini pada 4 November 2024", ungkap Osykar.

Osykar menyebutkan, usai resmi dilantik seluruh PTPS juga harus langsung bersiap untuk langsung bertugas di wilayah kerjanya masing-masing, untuk memastikan proses pengawasan tahapan pemilihan serentak dapat berjalan secara maksimal.

“Kami pastikan jajaran PTPS akan siap awasi proses Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Kep. Babel, dan Seluruh Jajaran kami pastikan kapasitas dan kompetensinya," tambahnya.

Dikatakan Osykar, peran dan tugas PTPS sangatlah dibutuhkan untuk menjaga dan mengawal pesta demokrasi tingkat lokal ini dapat berjalan secara Luber dan Jurdil, karena pada konteks Pilkada, kontestan ataupun pesertanya ada di tengah masyarakat sehingga gesekan dan potensi konflik kepentingannya sangat tinggi, terutama pada saat menjelang pemungutan ataupun pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara oleh karena itu 

"PTPS ini sebagai bagian dari lembaga pengawasan pemilu/pemilihan yang bersifat adhoc turut mengemban tugas penting guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilihan di tingkat TPS. Hasil pengawasan pemilihan di TPS trgntung pada maksimal atau tidaknya hasil dari peran tugas, fungsi dan kewajiban pengawas TPS pada saat hari H nanti," terangnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved