Kasus Vina Cirebon
Pengacara Harap Pegi Setiawan Bebas Pakai SP3 di Hari Bhayangkara agar Muruah Polisi Terjaga
Pengacara Harap Pegi Setiawan Bebas Pakai SP3 di Hari Bhayangkara agar Muruah Polisi Terjaga
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Sugianti Iriani, satu di antara pengacara Pegi Setiawan berharap klien-nya bisa segera bebas.
Dia berharap Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Pegi Setiawan terkait Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita.
SP3 itu diharapkan bisa diberikan di momen momen Hari Bhayangkara ke-78, 1 Juli 2024 mendatang.
Harapan pengacara Pegi Setiawan ini disampaikan setelah berkas kasus kliennya dikembalikan jaksa agar dilengkapi karena kurang memenuhi syarat materiel dan formil.
Dia merasa, dengan begitu muruah polisi masih bisa terjaga di mata masyarakat.
"Ya sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti, Jumat (28/6/2024).
Menurut Sugianti, pengembalian berkas tersebut menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah dan tidak cukup untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.
"Berarti kan bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar itu lemah dan tidak ada bukti permulaan yang mendukung bahwa Pegi Setiawan diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki," ucapnya.
Sugianti juga menyampaikan, bahwa dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, pihaknya yakin Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.
Oleh karena itu, ia berharap Polda Jabar dengan ikhlas memberikan SP3.
"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," jelas dia.
Lebih lanjut, Sugianti menegaskan bahwa keputusan Polda Jabar untuk mengeluarkan SP3 akan menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.
"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," katanya.
Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Seperti diketahui, di peringatan HUT ke-78 Bhayangkara juga akan dilangsungkan sidang praperadilan untuk Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
| Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
|
|---|
| Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
|
|---|
| Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
|
|---|
| Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
|
|---|
| Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Terungkap-Alasan-Polda-Jabar-Tak-Hadiri-Sidang-Praperadilan-Pegi-Setiawan-Sebut-ada-Agenda-Lain.jpg)