Kamis, 9 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Begini Cara Harvey Moeis Samarkan Uang Ratusan Miliar dari Kasus Timah

Begini Cara Harvey Moeis Samarkan Uang Ratusan Miliar dari Kasus Timah. Simak ulasan lengkapnya berikut ini

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Harvey Moeis 

BANGKAPOS.COM - Begini Cara Harvey Moeis Samarkan Uang Ratusan Miliar dari Kasus Timah

Banyak fakta terungkap dari sidang perdana kasus korupsi PT Timah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Fakta yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut di antaranya cara Harvey Moeis menyamarkan uang hasil dari kasus timah tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU pada Kejagung RI menyebutkan bahwa Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk Sandra Dewi.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

“Mentransfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Dalam surat dakwaan dipaparkan detail 88 tas mewah Sandra Dewi dengan merek Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balanciaga.

Selain membeli tas bermerek, Jaksa menambahkan uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis juga disamarkan dengan membeli tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.

“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” kata jaksa.

Baca juga: Awal Mula Pertemuan Harvey Moeis dan Helena Lim Hingga Jadi Penampung Uang Pengamanan Tambang Ilegal

Peran Harvey Moeis

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Kisah Helena Lim Crazy Rich PIK Terjerat Kasus Korupsi Timah Bersama Harvey Moeis, Dulu Pegawai Bank

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved