Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Awal Mula Pertemuan Harvey Moeis dan Helena Lim Hingga Jadi Penampung Uang Pengamanan Tambang Ilegal
Awal Mula Pertemuan Harvey Moeis dan Helena Lim Hingga Jadi Penampung Uang Pengamanan Tambang Ilegal
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Terungkap Begini Awal Mula Pertemuan Harvey Moeis dan Helena Lim Hingga Jadi Penampung Uang Pengamanan Tambang Ilegal miliaran rupiah.
Ada fakta baru terungkap dalam sidang kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Pada sidang yang di mana Harvey Moeis menjadi terdakwa terungkap awal mula perkenalan suami Sandra Dewi tersebut dengan crazy rich Helena Lim.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa membeberkan awal mula pertemuan Harvey dengan Helena yang terjadi pada tahun 2018 silam saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
JPU mengungkap bahwa Harvey Moeis menggunakan Money Changer milik Crazy Rich Helena Lim guna menampung uang pengamanan tambang ilegal dari sejumlah perusahaan smelter swasta sebesar Rp 420 miliar.
Baca juga: Terungkap Peran Eks Kadis ESDM Babel di Kasus Korupsi Timah hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Baru
Pada saat pertemuan tersebut, Harvey kemudian mengetahui bahwa Helena merupakan pemilik dari perusahaan yang bergerak dalam jasa penukaran uang atau Money Changer bernama PT Quantum Skyline Exchange.
"Sehingga setelah pertemuan itu terdakwa Harvey Moies dan Helena sering berkomunikasi dan terdakwa Harvey Moeis meminta Helena untuk menerima uang dari perusahaan smelter swasta," kata Jaksa di ruang sidang.
Jaksa juga menyebut bahwa Harvey berperan mengatur mekanisme pengiriman uang yang nantinya akan dilakukan oleh perusahaan smelter swasta melalui Money Changer milik Helena.
Adapun mekanisme yang digunakan, Jaksa mengatakan, pihak perusahaan Smelter Swasta itu nantinya bakal menghubungi Helena untuk menanyakan terlebih dahulu nilai tukar mata uang yang berlaku saat itu.
"Setelah disampaikan kemudian pemilik smelter swasta maupun karyawan smelter swasta mengirimkan uang kerekening money changer PT Quantum Skyline Exchange yang diberikan Helena," ungkap Jaksa.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan tersebut, Helena pun kemudian menghubungi Harvey guna menanyakan kelanjutan dari proses pengiriman uang yang telah masuk.
Saat itu Harvey memerintahkan Helena Lim agar mengirimkan uang tersebut dengan cara ditransfer ke rekening miliknya serta diantar secara langsung ke kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan, mekanisme pengumpulan dan pengiriman dana pengamanan tersebut dilakukan via rekening PT Quantum Skyline Exchange agar seolah-olah uang yang ditransfer merupakan transaksi penukaran uang asing.
"Yang selanjutnya setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange maka dilakukan penarikan secara tunai oleh Helena yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey Moeis," ucapnya.

Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.