Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Isi Instruksi 030 di Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Isi Instruksi 030 di Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Ternyata Tentang Hal ini.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Isi Instruksi 030 di Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Ternyata Tentang Hal ini.
Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah masih terus berlanjut dan banyak fakta-fakta terungkap di persidangan.
Belum lama ini, ada hal baru terungkap pada persidangan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Hal tersebut ialah adanya instruksi nomor 030 tahun 2008 dari direksi PT Timah.
Apa isi instruksi tersebar? Simak ulasannya berikut ini.
Pada sidang Harvey Moeis terungkap fakta adanya Instruksi 030 tentang Pengamanan Aset PT Timah.
Baca juga: Aliran Uang Korupsi Timah Bangka Belitung
Fakta adanya instruksi pengamanan aset diungkap saksi Aim Syafei.
Aim Syafei merupakan satu di antara lima saksi dari PT Timah yang dihadirkan Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Lima saksi tersebut ialah Direktur Operasional PT Timah periode Februari 2020 sampai Desember 2021, Agung Pratama; Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliyani; Kepala Divisi Akuntansi PT Timah periode September 2017 sampai Oktober 2019, Aim Syafei; Kepala Divisi Akuntansi PT Timah, Dian Safitri; dan Kepala Bidang Akuntansi Keuangan di Divisi Akuntasi PT Timah, Erwan Sudarto.
Terungkapnya instruksi pengamanan itu bermula dari pengakuan Aim bahwa PT Timah membeli bijih timah yang berasal dari wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah sendiri.
Saat itu PT Timah membayarkan hasil penambangan bijih timah kepada perorangan maupun perusahaan swasta.
"Tadi, pembelian bijih timah. Itu dibayarkan ke siapa oleh PT timah?" tanya Hakim Ketua, Eko Ariyanto kepada saksi Aim.
"Kalau berdasarkan catatan kita ada yang ke CV, ada yang ke PT" jawab Aim.
"Apakah ada yang langsung ke masyarakat?" tanya Hakim Eko lagi.
"Itu di 2018 pertengahan ada, Pak," kata Aim.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/aon-cuci-uang-lewat-harvey-moeis.jpg)