Senin, 13 April 2026

CPNS 2024

Materi Tes SKD CPNS 2024, Jadwal, Jumlah Soal dan Passing Grade

SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Editor: fitriadi
Tribunnews
Peserta tes CPNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

BANGKAPOS.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2024 tinggal beberapa hari lagi.

Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa pendaftaran seleksi CPNS 2024 dimulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi dimulai 20 Agustus hingga 13 September 2024.

Sebagian instansi di antaranya Kementerian Agama RI baru membuka pendaftaran sehingga molor.

Sementara itu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 8 Oktober 2024.

SKD CPNS 2024 terdiri dari soal-soal matematika dasar, bahasa Indonesia, wawasan kebangsaan, hingga tes intelegensi.

SKD akan diikuti pelamar tes CPNS yang telah lolos dalam tahap seleksi administrasi.

SKD dilaksanakan untuk menguji pengetahuan dasar pelamar.

Sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 8 Oktober 2024.

SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal keseluruhan dalam tes SKD CPNS 2024 adalah 110 butir soal yang dikerjakan selama 100 menit.

Soal TWK terdiri dari 30 butir soal, TIU terdiri dari 35 butir soal, dan TKP terdiri dari 45 butir soal.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan Anda mengimplementasikan:

1. Nasionalisme: Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama sambil mempertahankan identitas nasional.
2. Integritas: Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
3. Bela negara: Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
4. Pilar negara: Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
5. Bahasa negara: Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved