Berita Bangka Barat

Dalih MA Tikam Korban hingga Tewas di Desa Puput, Tak Ada Alasan, Mengaku Tak Kenal, Cuma Kesal

Motif tersangka MA alias K (18) warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat menikam AN (25) hingga nyawanya tak tertolong.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com, Riki Pratama
TERSANGKA MA - Tersangka kasus penikaman berinisial MA alias K (18) warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat saat dihadirkan oleh Polres Bangka Barat pada Jumat (29/8/2025) siang. MA menganiaya AN (25), warga Dusun Bangun Jaya, Desa Air Kuang Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat yang ditemukan tewas usai insiden. 

BANGKAPOS.COM - Motif tersangka MA alias K (18) warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat menikam AN (25) hingga nyawanya tak tertolong akhirnya terungkap.

AN (25), warga Dusun Bangun Jaya, Desa Air Kuang Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat ditemukan dalam kondisi terkapar diduga menjadi korban penganiayaan. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) dini hari, pukul 02.15 WIB di Simpang 3 Telkom, dekat lampu merah Desa Puput.

Baca juga: Modus Minta Uang Oknum Wartawan Peras Kepala Dinas, Bikin Skenario Isu Selingkuh, Dapat Rp3,5 Juta

Tersangka MA alias K (18) dihadirkan oleh Polres Bangka Barat, pada Jumat (29/8/2025) siang.

Saat digiring menuju lobi Polres Bangka Barat, tersangka tampak irit bicara. 

Setiap pertanyaan yang diajukan awak media hanya dijawab singkat, bahkan sebagian besar ia memilih diam, sembari menunduk.

Dengan wajah tertunduk, tersangka tersebut terlihat enggan menatap kamera maupun wartawan yang mengerubunginya. Sesekali ia hanya menghela napas dan menundukkan kepala, sembari berbicara saat ditanya wartawan.

Baca juga: Hati Orang Tua KA Hancur, Usai Bongkar Pesan WA Putrinya Siswi SMP, Jadi Korban Asusila Mahasiswa

Ia mengaku, tidak mengenali korbannya saat bertemu di lokasi penikaman di Simpang 4 Lampu Merah Dusun Puput, Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Kamis (28/8/2025) dini hari.

Saat melakukan tindak pidana penikaman, yang mengakibatkan korban AN (25) warga Dusun Bangun Jaya, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, meninggal dunia.

Tersangaka mengaku tak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras (miras) ketika melakukan penikaman.

"Baru kenal malam itulah, tidak sadar (mabuk--red)," kata tersangka MA kepada Bangkapos.com, Jumat (29/8/2025) di Mapolres Babar.

Dikatakan tersangka, dirinya sempat berkelahi dengan korban. Sebelum akhirnya ia menikam korban dengan menggunakan senjata tajam ke tubuh korban sebanyak tiga kali.

"Iya sempat duel. Tidak, tidak ada alasan. Tidak sadar, saya nyesal," katanya

Kronologi Peristiwa 

Sementara, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan kronologis kejadian tindak pidana pembunuhan tersebut, terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 01:30 WIB.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved