Berita Pangkalpinang

Simak Tanggalnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II, Cukup Bayar PKB 1 Tahun Saja

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dokumentasi Bangkapos.com
PEMUTIHAN PAJAK JILID II - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II. Program tersebut mulai diberlakukan, mulai dari 1 September hingga 30 November 2025. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan melaksanakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II berlaku mulai Senin (1/9/2025) hingga 30 November 2025.

Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II ini dilakukan selama 2 bulan dalam rangka memperingati HUT ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: Isi Surat Wasiat Ibu Racuni 2 Anaknya Lalu Akhiri Hidup, Lelah Terlilit Utang & Kelakuan Suami

Hal ini diungkapkan Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, yang ditemui usai menghadiri Pawai Karnaval tingkat Provinsi Kepulauan Babel, di Pangkalpinang, Senin (1/9/2025).

"Betul, mulai hari ini kita menggelar pemutihan," terang Gubernur Hidayat.

Lebih lanjut, Gubernur Hidayat mengemukakan bahwa pihaknya akan mendorong Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kota Pangkalpinang kembali normal, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.

"Rakyat sekarang sedang susah. Saya akan instruksikan supaya PBBKB Pangkalpinang kembali normal. Dalam waktu dekat, saya akan panggil Pj Wali Kota Pangkalpinang," tegasnya.

Baca juga: Kurir Shopee Lemas Motor dan 79 Paket Dibawa Maling, Harus Ganti Rugi, Ini Sosok dan Kronologinya

Untuk diketahui, dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II, Pemprov Kepulauan Babel memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

Cukup dengan membayar PKB 1 tahun saja.

Baca juga: Sosok & Tampang Polisi Viral Tolak Bantu Penjual Es Kopi yang Kehilangan Hp Bukan Urusan Saya

Gubernur Hidayat mengimbau kepada masyarakat Babel yang belum sempat membayar pajak, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraanya. 

Kebijakan demikian diambil agar masyarakat Negeri Serumpun Sebalai menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda.

DPRD Dukung Program Pemutihan Pajak

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bangka Belitung Elvi Diana mendukung program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung..

Program tersebut mulai diberlakukan, mulai dari 1 September hingga 30 November 2025. 

Baca juga: Siapa Pembunuh Satu Keluarga Sahroni di Indramayu? Kabarnya Pelaku Sudah Ditangkap, Ini Kata Polisi

Elvi mengatakan, pihaknya konsen dengan program pemutihan pajak yang diberikan oleh Pemprov Babel

Untuk itu pihaknya menyambut baik program itu apalagi di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Menyambut baiklah, apalagi kondisi ekonomi tidak baik-baik saja, karena apapun pajak adalah kewajiban seluruh masyarakat, baik itu pajak penghasilan, pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor,” kata Elvi.

Kaitan dengan pemutihan ini, Elvi berharap tidak menjadi kebiasaan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk menjadi malas membayar pajak.

“Karena pada dasar pajak tidak berat setahun sekali dan nilainya tidak terlalu tinggi, bisa membeli kendaraan bermotor ya tentunya harus memikirkan bahwa ada pajak,” ujarnya.

Ia mengajak bersama-sama masyarakat Bangka Belitung untuk taat pajak, sekecil apapun pajak itu kewajiban yang harus dipenuhi.

“Karena sebagai masyarakat menuntut haknya kepada pemerintah kepada pemprov, jadi kehidupan yang balance, keseimbangan. Saya berharap masyarakat taat dan patuh pajak. Karena pajak retribusi, pajak kendaraan itu membangun Bangsa sendiri,” ucapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved