Berita Sungailiat

Pemkab Bangka Sampaikan Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kabupaten Bangka merupakan salah satu kabupaten yang masih terdapat komunitas adat, yang biasa dikenal dengan sebutan Orang Mapor

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
MASYARAKAT ADAT - Pj Bupati Bangka, Jantani Ali saat menyampaikan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Senin (8/9/2025) di ruang paripurna DPRD Bangka. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Melalui rapat paripurna DPRD Bangka yang dilaksanakan Senin (8/9/2025), pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun raperda yang pada kesempatan itu disampaikan oleh Pj Bupati Bangka, Jantani Ali yakni Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Jantani menyampaikan, secara yuridis, raperda ini disampaikan dengan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, yang mengamanahkan kewenangan pemerintah daerah bidang lingkungan hidup yaitu penetapan pengakuan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional, dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan PPLH yang berada di daerah kabupaten/kota. 

Selain itu keberadaan raperda ini untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang berbunyi: bupati melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerahnya.

“Raperda ini juga disusun dalam rangka melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat pada khususnya, serta untuk menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan masyarakat hukum adat demi kesejahteraan masyarakat,” kata Jantani.

Lanjut dia, seperti yang diketahui bersama bahwa Kabupaten Bangka merupakan salah satu kabupaten yang masih terdapat komunitas adat, yang biasa dikenal dengan sebutan Orang Mapor.

Namun kata dia, dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, terdapat beberapa persoalan yang terjadi pada komunitas adat.

Salah sayunya seperti lemahnya pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum yang mempunyai hak-hak khusus dan istimewa, maraknya terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara, terutama hak ulayat.

“Oleh karena itu keberadaan raperda ini penting untuk menjadi payung hukum masyarakat hukum adat di Kabupaten Bangka,” ujarnya.

Dengan begitu, dirinya berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka dapat membahas raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Dan pada gilirannya nanti dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten bangka,” harapnya.

Ketua DPRD Bangka, Jumadi menyebut setelah disampaikannya raperda tersebut, selanjutmya DPRD Bangka akan membentuk pansus untuk membahas hal tersebut.

“Nanti akan kita bahas secara detilnya, secara substansinya dengan OPD-OPD dan lain-lain,” kata Jumadi.

Dia menilai, regulasi mengenai pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat ini sangatlah penting untuk di Kabupaten Bangka.

“Sangat penting sekali karena kearifan lokal harus kita pertahankan,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved