Selasa, 7 April 2026

Tribunners

Ketika Kesejahteraan Guru Dipertanyakan

Harapannya janji-janji pemerintah yang baru untuk menyejahterakan guru bisa segera terealisasi.

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Syamsul Bahri
Syamsul Bahri - Kepala MTs Al-Hidayah Toboali 

Oleh: Syamsul Bahri - Kepala MTs Al-Hidayah Toboali
 
BEBERAPA waktu lalu, ada pernyataan menyinggung tentang kesejahteraan (baca: gaji) guru. Pernyataan yang dilontarkan oleh pejabat itu menimbulkan respons yang beragam. Sensitivitas itu sangat wajar karena mereka dianggap tidak peka dengan kondisi guru. Walaupun pada akhirnya pernyataan itu diralat dengan cara permintaan maaf, namun pernyataan itu telanjur melukai perasaan.

Kesejahteraan guru merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, karena kesejahteraan guru bisa saja memengaruhi kinerjanya. Meskipun perbaikan terus dilakukan oleh pemerintah, namun sampai saat ini kesejahteraan guru di beberapa daerah masih mengalami ketimpangan. 

Mediaindonesia.com menyebutkan bahwa kesejahteraan para guru, baik finansial, profesional, maupun psikologis, menjadi isu penting yang memengaruhi kinerja mereka, hal itu diperkuat dengan hasil survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS, 2024) yang menunjukkan bahwa 74 persen guru honorer berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Bahkan, 20,5 persen berpenghasilan kurang dari Rp500 ribu.

Ketimpangan itulah yang terkadang membuat sebagian besar guru memiliki pekerjaan sampingan. Hal itu dilakukan guru demi untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi, bukan berarti guru yang memiliki pekerjaan sampingan itu tidak profesional, mereka tetap profesional, karena pekerjaan sampingannya dilakukan di luar jadwal mengajar resmi, misal dilakukan pada hari libur atau ketika selesai melaksanakan tugas resminya. 

Survei Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa yang dirilis pada Mei 2024 menemukan bahwa 55,8 persen guru memiliki penghasilan tambahan dari pekerjaan lain. Namun, penghasilan tambahan ini jumlahnya juga tidak signifikan. 

Menurut hasil survei tersebut mayoritas guru hanya mendapat tambahan kurang dari Rp500 ribu. Pekerjaan sampingan yang dilakukan antara lain mengajar bimbel atau privat (39,1 persen), berdagang (29,3 persen), bertani (12,8 persen), buruh (4,4 persen), kreator konten (4 persen), dan driver ojek daring (3,1 persen). 

Survei itu melibatkan 403 responden guru di 25 provinsi. Responden dari Pulau Jawa berjumlah 291 orang dan dari luar Jawa 112 orang. Mereka terdiri dari 123 guru PNS-ASN, 118 guru tetap yayasan, 117 guru honorer atau kontrak, dan 45 guru PPPK. (guruberdaya.com)

Selain kesejahteraan finansial, kesejahteraan profesional dalam bentuk kesempatan bagi guru untuk mengembangkan karier, mengikuti pelatihan, dan bekerja dalam lingkungan yang mendukung juga belum sepenuhnya merata. Guru yang telah tersertifikasi memang menerima tunjangan profesi, tetapi masih terdapat ketimpangan antarwilayah. Guru di daerah terpencil kerap menghadapi kendala, seperti rendahnya gaji, minimnya akses, dan fasilitas yang tidak memadai. 

Begitu urgennya kesejahteraan guru sehingga terkadang dikaitkan dengan integritas seorang guru. Dengan kata lain, ada hipotesis yang menyatakan jika kesejahteraan guru terpenuhi, maka integritas guru akan meningkat. 

Hipotesis itu bisa saja benar, karena ketika kesejahteraan guru terganggu, maka dikhawatirkan integritas guru itu juga terganggu. Karena tidak dipungkiri bahwa guru itu juga manusia biasa, yang mempunyai keluarga dan memerlukan sandang, pangan, dan papan. 

Oleh karena itu menjadi wajar jika profesi guru harus diperhatikan kesejahteraannya oleh pemerintah. Apalagi guru-guru yang masih honorer yang penghasilannya sangat memprihatinkan.

Integritas sendiri dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Seseorang yang memiliki integritas adalah yang bisa menjaga harga diri, martabat, dan wibawanya. Seseorang yang memiliki integritas, akan tahan terhadap berbagai macam godaan karena dia sadar hal tersebut bisa menjerumuskannya kepada kehinaan. 

Harapannya janji-janji pemerintah yang baru untuk menyejahterakan guru bisa segera terealisasi. Tentunya untuk semua guru yang ada di Indonesia, baik itu guru berpelat merah (ASN) maupun guru yang berpelat hitam (non-ASN/honorer), baik guru yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan juga di lingkungan Kementerian Agama. Dengan demikian, nantinya guru benar-benar profesional dalam menjalankan tugasnya dalam mendidik anak bangsa. (*)

 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved